Posko Layanan STNK Rusak Akibat Bencana Dibuka Sampai 14 Februari

balik nama BPKB
Ilustrasi surat kendaraan. [dok. Rockomotif]

PM, Banda Aceh – Sejak kemarin, Senin (19/1/2026), Polda Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh membuka posko pelayanan khusus bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor untuk pengurusan STNK dan BPKB yang hilang maupun rusak.

Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Aceh, Kompol Vifa Febriana Sari menjelaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap kebutuhan administrasi masyarakat pascabencana.

“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan posko pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena bencana banjir dan tanah longsor yang telah terjadi di wilayah Aceh,” ujarnya, seperti diterangkan laman resmi Polri.

Ia menambahkan bahwa pelayanan tersebut dibuka selama hampir satu bulan penuh agar dapat menjangkau masyarakat terdampak secara maksimal.

“Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 19 Januari hingga 14 Februari 2026,” kata Vifa.

Pada hari pertama pelaksanaan, puluhan warga langsung mendatangi lokasi pelayanan untuk mengurus dokumen kendaraan yang terdampak bencana.

Kompol Vifa mengapresiasi kesadaran masyarakat Aceh Tamiang, khususnya terkait kepatuhan administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.

“Kit melihat kurang lebih ada 40-50 masyarakat yang sudah antri dan melaksanakan pengurusan baik itu pengurusan STNK hilang BPKB hilang maupun pembayaran pajak tahunan,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat di wilayah Aceh Tamiang dan sekitarnya agar memanfaatkan layanan tersebut selama masih berlangsung.

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang berada di seputar wilayah Tamiang dan sekitarnya silahkan datang ke aula Polres Aceh Tamiang untuk melaksanakan pelayanan STNK maupun BPKB yang hilang atau rusak” imbaunya.

Sebagai informasi, berikut persyaratan pengurusan STNK hilang atau rusak akibat bencana :

  1. KTP asli atau surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan/desa.
  2. Untuk kendaraan dinas/BUMN, melampirkan surat keterangan dari instansi dinas/BUMN.
  3. Melampirkan surat keterangan domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, akta perusahaan, serta surat izin usaha angkutan barang/orang (jika ada).
  4. BPKB asli atau fotokopi.
  5. Fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa (apabila dikuasakan).
  6. Cek fisik kendaraan bermotor.
  7. Surat pernyataan pemilik STNK yang menyatakan bahwa STNK hilang, bermaterai/rusak akibat bencana, dibuat di hadapan petugas.

Sementara, persyaratan penggantian BPKB hilang karena bencana, sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).
  3. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan bahwa:
  • BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana maupun perdata,
  • BPKB hilang akibat dampak bencana.
  1. Surat keterangan yang menyatakan pemilik kendaraan benar terdampak bencana, dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.
  2. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
  3. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.

Adapun persyaratan penggantian BPKB yang rusak karena bencana:

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).
  3. BPKB yang rusak.
  4. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan BPKB rusak akibat bencana, diketahui oleh RT/RW setempat.
  5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
  6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 18 at 20.30.38
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto dan sejumlah Pj Bupati dan Walikota se-Aceh menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024. (Foto: Humas BPPA)

Bahas Pilkada Serentak, Pj Gubernur Aceh Penuhi Undangan Komisi II DPR RI