PM, LHOKSUKON – Petugas Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menangkap Her (35) di rumahnya pada Senin (6/11), sekitar pukul 23.00 WIB. Pria Kecamatan Samudera itu diduga sebagai bandar ganja.
Her dibekuk tim satuan narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas. Bersama tersangka petugas mengamankan barang bukti ganja 6.650 gram dan 1 unit timbangan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas, Selasa (7/11), menyebutkan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka Kh (45), perempuan Kecamatan Sunuddon yang ditangkap dalam kasus sama pada 17 Oktober 2017.
“Hasil pengembangan dari Kh, maka terungkap bahwa Her juga salah satu pengedar, mereka masih satu jaringan. Ada bandar yang belum tertangkap, dia berinisial M, dan masuk dalam daftar buruan kita,” katanya.
atas informasi ini, maka tadi malam tim langsung bergerak ke lokasi dan berpura-pura sebagai pembeli ganja, saat itulah target ditangkap, kemudian petugas menggeledah rumah tersangka.
Ketika petugas menggeledah rumah tersebut maka ditemukan barang bukti ganja yang disimpan di lemari. Begitu mendapat ganja, Her dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.“
“Dari hasil interogasi, maka diketahui bahwa Her adalah pemain lama. Tersangka diduga sering mengedar ganja baik di rumahnya maupun diantar ke luar daerah,” demikian Ildani Ilyas.[]
Belum ada komentar