Bireuen—Satnarkoba Polres Bireuen menangkap dua pengedar natkorika jenis ganja dan sabu di wilayah hukum polres setempat, Selasa (3/4/2012) malam. Untuk menangkap mereka, polisi berpura-pura sebagai pembeli barang haram tersebut.
Tersangka yang ditangkap bernama Yusli Andrian, 29, warga Kota Juang. Ditangan tersangka, polisi turut menyita satu paket ganja ukuran sedang seberat 42,16 gram dan empat paket kecil. Selanjutnya, Heri Saputra, 17, berstatus pelajar, warga Peusangan, Bireuen. Bersama tersangak, petukas reskrim Polres Bireuen juga mengamankan barang-bukti sabu-sabu seberat 25,3 gram.
Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Indra Asrianto, Rabu (4/4/2012) mengatakan, Yusli mereka amankan berdasarkan informasi masyarakat, sementara Heri diamankan saat petugas melakukan transaksi dan menyamar jadi pembeli.
Menurut Indra, informasi didapat Yusli Andrian sering menjual ganja dirumahnya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku serta barang bukti.
“Pengakuan tersangka, ganja itu dibelinya pada salah seorang warga Sawang, namannya sudah kita kantongi,” katanya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.
Dihari yang sama, sekiara pukul 21.30 Wib, tim Satnarkoba Polres Bireuen menangkap Heri Saputra dengan menyemar sebagai pembeli.
Saat itu tersangka bertransaksi sabu seharga Rp20 juta di salah satu pondok Dorsmer kawasan Pante Pisang, Peusangan milik WY ,25, warga kecamatan Jangka dan kini DPO.
“Awalnya melakukan perjanjian transaksi dengan pemilik berinisial WY itu, namun yang datang ke lokasi perantara itu Heri Saputra, setelah melakukan negosiasi lewat hanpone, karena pemiliknya tak datang, akhirnya polisi hanya berhasil mengamankan Heri.
“Saat itu mungkin pemilik ada dikawasan itu, tapi meloloskan diri dan memanfaatkan Heri sebagai perantara, namun polisi sudah mengathui identitasnya”, sebutnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dan perantara dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.[pm/jon]
Belum ada komentar