Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Bireuen—Satnarkoba Polres Bireuen menangkap dua pengedar natkorika jenis ganja dan sabu di wilayah hukum polres setempat, Selasa (3/4/2012) malam.  Untuk menangkap mereka, polisi berpura-pura sebagai pembeli barang haram tersebut.

Tersangka yang ditangkap bernama Yusli Andrian, 29, warga Kota Juang. Ditangan tersangka, polisi turut menyita satu paket ganja ukuran sedang seberat 42,16 gram dan empat paket kecil. Selanjutnya, Heri Saputra, 17, berstatus pelajar, warga Peusangan, Bireuen. Bersama tersangak, petukas reskrim Polres Bireuen juga mengamankan  barang-bukti sabu-sabu seberat 25,3 gram.

Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK  melalui Kasat Narkoba, Iptu Indra Asrianto, Rabu (4/4/2012) mengatakan, Yusli mereka amankan berdasarkan informasi masyarakat, sementara Heri diamankan saat petugas melakukan transaksi dan menyamar jadi pembeli.

Menurut Indra, informasi didapat Yusli Andrian sering menjual ganja dirumahnya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku serta barang bukti.

“Pengakuan tersangka, ganja itu dibelinya pada salah seorang warga  Sawang, namannya sudah kita kantongi,” katanya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.

Dihari yang sama, sekiara pukul 21.30 Wib, tim Satnarkoba Polres Bireuen menangkap Heri Saputra dengan menyemar sebagai pembeli.

Saat itu tersangka bertransaksi sabu seharga Rp20 juta di salah satu pondok Dorsmer kawasan  Pante Pisang,  Peusangan milik  WY ,25, warga kecamatan Jangka dan kini DPO.

“Awalnya melakukan perjanjian transaksi dengan pemilik berinisial WY itu, namun  yang datang ke lokasi perantara itu Heri Saputra,  setelah melakukan negosiasi lewat hanpone, karena pemiliknya tak datang, akhirnya  polisi hanya berhasil mengamankan Heri.

“Saat itu mungkin pemilik ada dikawasan itu, tapi meloloskan diri dan memanfaatkan Heri sebagai perantara, namun polisi sudah mengathui identitasnya”, sebutnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dan perantara dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.[pm/jon]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polres Aceh Utara Ciduk Dua Tersangka Narkoba
Irwan (37) ditangkap karena miliki dan menguasai empat paket sabu untuk dijual kembali.

Polres Aceh Utara Ciduk Dua Tersangka Narkoba