Polisi Tahan Tersangka Penipuan Rumah Kredit di Banda Aceh

IMG 20211115 WA0000
Reza Gunawan, salah seorang wartawan di Banda Aceh menjadi korban penipuan rumah kredit yang dilakukan NH.

PM, Banda Aceh – NH salah seorang warga Gampong Keuramat ditahan Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan kasus penipuan rumah kredit. Dugaan penipuan ini dilaporkan oleh Reza Gunawan, seorang wartawan media online di Aceh, yang menjadi korban NH.

“Iya (benar) sudah ditahan yang bersangkutan, dan saat ini penyidikan sedang berjalan untuk pemberkasan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha SIK, menjawab pikiranmerdeka.co, Senin, 15 November 2021.

Reza melaporkan NH sejak 16 Oktober 2021 lalu dengan nomor surat STTLP/423/X/2021/SPKT Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, atas nama korban Faradilla Safitri.

Informasi yang diterima Satreskrim Polresta Banda Aceh, Reza bukan satu-satunya pihak yang menjadi korban dalam kasus ini. “Info yang kami terima banyak korban, dan di Polresta sendiri ada tiga laporan mengenai tersangka,” kata Ryan.

Sementara itu, Reza kepada media ini mengaku kesal dengan tingkah NH yang berbelit-belit dalam proses kredit rumah di kawasan Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar tersebut sehingga dia melaporkannya ke Polresta Banda Aceh. Laporan tersebut dilakukan Reza setelah mengonfirmasi pihak bank tempat pengurusan kredit rumah itu. Dari hasil konfirmasi, Reza baru mengetahui bahwa Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan Kredit (SP3K) berlogo salah satu bank di Aceh yang diberikan NH, tidak sesuai dengan format administrasi di lembaga keuangan tersebut. Padahal, korban sudah menyerahkan uang senilai Rp55 juta untuk pengurusan rumah.

Setoran pertama senilai Rp10 juta, menurut Reza diberikan untuk panjar setelah melihat kondisi rumah yang akan dibeli secara kredit tersebut. Kemudian Reza kembali memberikan DP sebesar Rp40 juta di lantai dua, kantor bank tempat pengajuan kredit itu. Saat itu, menurut Reza, oknum karyawan bank tersebut turut menjelaskan bahwa proses kredit tidak bisa dilakukan tanpa setoran uang DP. Oknum karyawan bank itu juga menuliskan kwitansi dengan total Rp50 juta setelah Reza menyerahkan sisa uang panjar rumah tersebut.

“Di situ saya yakin karena sudah dapat penjelasan staf bank dan diperlihatkan berkas-berkas saya sudah diterima pihak bank. Setelah itu, langsung saat itu juga saya lunaskan sisa DP Rp40 juta yang diminta NH dan dibuatkan kwitansi baru dengan nominal Rp50 juta langsung di ruang tunggu bank itu, makanya nggak ada kecurigaan dari saya,” ungkap Reza.

Reza juga menyebutkan bahwa oknum bank tersebut mengenakan ID Card karyawan di sana dan saat menemuinya, yang bersangkutan baru saja keluar dari salah satu ruangan kantor bank tersebut. Serah terima uang itu menurut Reza dilakukan pada bulan April 2021.

Selang beberapa bulan, lanjut Reza, kepengurusan rumah itu tidak kunjung ada jawaban dari bank maupun NH. Setelah terus diminta penjelasan, akhirnya pada akhir September kemarin NH mengaku berkas kepengurusan kredit rumah sudah disetujui bank. Untuk meyakinkan korban, NH juga menyodorkan SP3K berlogo bank yang di dalamnya tertera setoran iuran per bulan serta jumlah biaya akad yang harus dibayar.

“Hari itu, saya serahkan lagi ke dia uang Rp5 juta untuk biaya proses akad dan operasional untuk kepengurusan kredit. Yang janggal di situ dan saya mulai ragu, saya diminta teken surat berlogo bank, tetapi tidak ada satupun nama petugas bank atau pihak lain yang ikut meneken surat itu. Meski mulai ragu, saya tetap teken dan serahkan biaya akad karena untuk pegangan tambahan bukti jika dia memang melakukan penipuan nantinya,” kata Reza lagi.

Usai mengetahui dirinya menjadi korban penipuan, Reza kemudian menemui pihak keluarga pelaku. Namun berdasarkan keterangan suami pelaku, Reza bukan satu-satunya korban penipuan yang dilakukan istrinya tersebut. Suami pelaku juga tidak dapat memberikan uang pengganti kepada Reza. Dia juga mengaku tidak memiliki jaminan barang berharga apapun sebagai pengganti uang Reza karena salah satu sepeda motornya telah diambil oleh korban lain, yang juga menuntut pengembalian uang atas kasus yang sama.

Reza memberikan apresiasi terhadap petugas kepolisian yang berhasil menahan tersangka. Namun dia menduga NH tidak melakukan aksi penipuan tersebut seorang diri. Hal ini merujuk pada kasus yang menimpanya, dimana saat penyetoran uang sebesar Rp40 juta dilakukan di wilayah kerja bank. Selain itu, penyerahan uang sisa DP itu juga dilakukan setelah salah satu oknum karyawan bank itu meyakinkan korban.

“Semoga Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh dapat mengungkap dan menetapkan tersangka lainnya, karena saya saat itu menyerahkan uang DP posisinya berada di bank, setelah mendapat penjelasan petugas bank bahwa berkas saya sudah diterima dan dia meminta saya menyelesaikan uang panjar rumah, sebagai syarat proses verifikasi berkas pengajuan kredit. Petugas bank itu mengatakan jika saya tidak menyerahkan uang DP, maka proses berkas tidak bisa dilakukan,” kata Reza.

Menurutnya hal ini bertolak belakang dengan penjelasan kepala bagian kredit bank ketika Reza mengonfirmasi nasib rumahnya tersebut. Kepala bagian kredit rumah di bank itu mengatakan proses penyerahkan DP dilakukan setelah berkas disetujui pihak bank untuk pengajuan kredit.

“Jadi secara tidak langsung oknum petugas bank itu terlibat karena meyakinkan saya untuk menyerahkan uang panjar rumah kredit itu kepada pelaku. Jadi dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian puluhan juta yang saya alami,” tambah Reza.

Selain itu, Reza juga berharap pelaku dapat mengembalikan uang miliknya senilai Rp55 juta. “Saya sangat berharap pihak kepolisian juga dapat mengupayakan agar pelaku dapat mengembalikan uang saya,” tutup Reza. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait