Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan izin pembangunan hotel di depan Masjid Raya Baiturrahman saat ini masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Aceh.
“Setelah ada rekomendasi Gubernur Aceh, barulah izin pembangunan hotel diberikan,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Selasa (15/1).
Selain rekomendasi Gubernur Aceh, kata Amin, izin pembangunan hotel tersebut juga harus melalui persetujuan dan rekomendasi pengelola masjid kebanggaan masyarakat Aceh tersebut.
“Kami tidak punya kewenangan menolak permohonan izin. Kalau ditolak, kami akan dituntut. Namun, untuk kawasan masjid raya, kami minta persetujuan dan rekomendasi Gubernur Aceh serta pengurus Masjid Raya Baiturrahman,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah perusahaan properti asal Jakarta mengirimkan permohonan investasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mendirikan hotel bintang empat di lahan eks Geunta Plaza. Berdasarkan permohonan ini, Pemko berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, pengurus Masjid Raya Baiturrahman, serta instansi terkait lainnya.
Persetujuan dan rekomendasi dari Gubernur Aceh dibutuhkan karena kawasan tersebut masuk dalam rencana induk pengembangan Masjid Raya Baiturrahman. Rencana induk tersebut dibuat semasa Gubernur Aceh dijabat Zaini Abullah.
Rencana induk ini juga diakomodir dalam RTRW Banda Aceh yang tertuang dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2009, dimana kawasan itu dijadikan untuk perdagangan dan jasa.
(M Haris/Antara)
Belum ada komentar