Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi memperlihatkan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (27/7/2020). Antara Aceh/M Haris SA

PM, Banda Aceh – Tim gabung Polda Aceh dan Bea Cuka Kantor Wilayah Aceh menggagalkan penyelundupan 33 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta menangkap empat tersangka.

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi didamping Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan empat tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba internasional.

“Keempat tersangka ditangkap di kawasan Aceh Utara. Dari para tersangka turut diamankan 33 bungkusan teh berisi sabu-sabu. Per bungkusnya dengan berat satu kilogram,” kata Brigjen Pol Raden Purwadi.

Wakapolda Aceh menyebutkan para tersangka berinisial IR (43), SB (47), IY (39), dan FR (29). Keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Timur dan memiliki peran masing-masing.

Penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Aceh Utara. Dari informasi tersebut tim gabung menangkap tersangka IR, SB, dan IY di kawasan di Syamtalira Aceh Utara, Minggu (19/7) sekira pukul 20.30.

“Dalam penangkapan tersebut turut diamankan dua karung berisi 33 bungkus teh diduga berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 33 kilogram,” kata Brigjen Pol Raden Purwadi.

Berdasarkan pemeriksaan ketiga tersangka, tim Polda Aceh menangkap tersangka FL di Keude Lhoknibong, Aceh Utara. Tersangka FL sebagai pemesan sabu-sabu. Sedangkan tiga tersangka lainnya sebagai kurir mengantarkan barang terlarang tersebut ke Sumatera Utara.

Kepada Wakapolda Aceh, para tersangka mengaku menerima upah mengantarkan sabu-sabu ke wilayah Sumatera Utara sebesar Rp5 juta per kilogram. Sabu-sabu tersebut diambil dari Malaysia yang dikirim dengan kapal melalui perairan Aceh.

“Kami dihubungi seseorang bernama Agam untuk membawa sabu-sabu ke Sumatera Utara. Semuanya ada 83 kilogram. Yang 50 kilogram lagi, kami tidal tahu di mana,” kata seorang tersangka kepada Brigjen P Raden Purwadi.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Aceh. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 133 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Selain empat tersangka tersebut, polisi juga berupaya mengungkapkan bandar narkoba tersebut. Serta menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencucian uang,” kata Brigjen Pol Raden Purwadi. [ANT]

Komentar