Petugas Bekuk Tiga Penjual Kulit Harimau, Dua Jadi Tersangka

IMG 20211027 WA0009
Petugas Bekuk Tiga Penjual Kulit Harimau, Dua Jadi Tersangka

PM, Banda Aceh – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap tiga orang penjual kulit harimau sumatera di SPBU Jalan Raya Bireuen-Takengon, tepatnya di Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Bener Meriah, Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Penyidik menetapkan dua dari tiga orang yaitu  MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka.

Dalam penengkapan yang dilakukan bersama BKSDA dan Polda Aceh tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, tiga unit telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih. Barang bukti tersebut kini diamankan di Pos Gakkum Aceh. Sementara dua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, melalui siaran pers yang diterima awak media, Rabu, 27 Oktober 2021, mengapresiasi Tim Operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-Undang.

“Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” kata Subhan.

Peristiwa penangkapan ini hasil dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum, BKSDA dan Polda Aceh, pada 24 Oktober 2021.

Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, yang menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp70 juta pada 25 Oktober 2021.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian berhasil membekuk penjual MAS (47), J (29) dan SH (30). Mereka tertangkap tangan saat memperlihatkan kulit harimau kepada petugas yang menyamar, di SPBU Jl Raya Bireuen-Takengon No 236 sekitar pukul 22.00 WIB.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Subhan mengatakan saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Provinsi Aceh, serta mengungkap pemodalnya.

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menegaskan, kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini,” kata Sustyo.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kebakaran Lahan di Aceh Barat Belum Bisa Dipadamkan
Petugas gabungan dari BPBD Aceh Barat, BKSDA Aceh, TNI/Polri dan Dinas Kehutanan Aceh memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (2/7/2020). Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) sejak Januari sampai akhir Juni 2020, 353 hektare lahan terbakar di Provinsi Aceh. (Antara Aceh/Syifa Yulinnas)

Kebakaran Lahan di Aceh Barat Belum Bisa Dipadamkan