Perawat Dihimbau Tak Pilih Kasih

*DPR Didesak Sahkan UU Perawat

PM, Banda Aceh – Perawat diminta tidak pilih kasih dalam memberi pelayanan kesehatan  kepada masyarakat serta mengobati setiap pasien dengan sempurna. Sementara kalangan perawat mendesak DPR segera mengesahkan Undang-undang  Keperawatan.

Himbauan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh T Setia Budi kepada ratusan perawat di Aceh dalam upacara peringatan Ulang Tahun Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke-38 di halaman Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, Rabu (28/3).

“Di semua negara perawat bertugas menjaga, merawat, mengawasi dan memantau perkembangan penyakit yang diderita seorang pasien,” kata T Setia Budi.

Menurut Sekda, pasien yang dilayani tentu tidak semua berwatak, bersikap, dan berekonomi sama. Karena itu, dalam dunia kesehatan perawat harus mengutamakan rasa keadilan tanpa memilah-milah antara si kaya, si miskin, pejabat, non pejabat, jelek dan cantik.

Dia mengatakan peran perawat dalam dunia kesehatan sangat dibutuhkan sehingga sebuah negara menjadi maju. Profesi perawat, lanjutnya, dianggap setara dengan dokter dan jenjang pendidikan perawat juga tidak kalah jauh dengan seorang dokter.

“Bahkan, perawatlah yang selalu mendampingi seorang pasien yang berbaring di rumah sakit, temasuk di sejumlah rumah sakit di Aceh,” kata Sekda Aceh.

Karenanya, lanjut Sekda, perawat harus mendapat perhatian khusus, tidak hanya soal jam kerja dan finansial tetapi juga soal payung hukum keperawatan.

“Kami minta DPR-RI segera mengesahkan UU keperawatan ini. Supaya dalam bertugas mempunyai payung hukum,” pintanya.

Desakan pengesahan UU Keperawatan ini juga disampaikan Ketua PPNI Aceh, Saifuddin Abdurrahman, mantan Dirut RSJ Banda Aceh saat memberikan sambutan di Ultah PPNI ke-38 tersebut. Dia meminta kepada Komisi F (bidang kesehatan) DPRA agar segera mengajukan surat ke DPR-RI untuk mempercepat pengesahan UU tersebut.

“Dengan UU Keperawatan kami lebih disiplin bekerja, karena sudah punya telunjuk dan saksi yang jelas. Harapan kami ke DPR agar UU ini segera disahkan,” harap Saifuddin. [jul]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisioner KIP di Tiga Kabupaten Ini Masih Kosong
KIP Aceh mengakui bahwa tak ada Tatib yang dilanggar Paslon 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, soal penggunaan alat rekam di debat ketiga, Selasa malam 19 November 2024.

Komisioner KIP di Tiga Kabupaten Ini Masih Kosong