Penyidik Gali Keterangan dari Manajer Perdagangan Perum Perindo Terkait Dugaan Korupsi

kasus korupsi perum perindo kejagung periksa manajer perdagangan dan 4 karyawan
Penyidik Gali Keterangan dari Manajer Perdagangan Perum Perindo Terkait Dugaan Korupsi

PM, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung mulai memeriksa lima saksi terkait dugaan perkara korupsi di Perum Perindo tahun 2016-2019. Salah satu saksi yang diperiksa berinisial M, yang menjabat sebagai Manajer Perdagangan Perum Perindo.

“Diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan administrasi bisnis perdagangan ikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima, Senin, 16 November 2021 malam.

Selain M, Tim Penyidik juga memeriksa JSEP, PCS, B, dan NAL selaku karyawan Perum Perindo. Keempatnya juga diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan administrasi bisnis perdagangan ikan pada perusahaan plat merah tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo),” kata Leonard.

Kejagung telah menetapkan Syahril Japarin, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo. Saat ini, menurut Leonard, Syahril bekerja sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Selain Syahril, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial RU. Tersangka RU merujuk pada Riyanto Utomo yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Global Prima Santosa.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Menurut Leonard, tersangka Syahril pada saat menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo menerbitkan surat hutang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, terdiri atas sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.

Lalu, pada Bulan Desember 2017 Rp100 miliar dengan return 9,5% dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020. Dari situ maka MTN atau hutan jangka menengah diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200 miliar untuk digunakan sebagian besar dananya buat modal kerja perdagangan.

“Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp233 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan,” terang Leonard seperti dilansir dari merdeka.com.

Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan. Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.

“Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783,” sebut leonard.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231002 WA0044 660x330
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, didampingi Istri Ny. Mellani Bustami, saat menyambut kedatangan Kapolda Aceh yang baru Irjen Pol Achmad Kartiko, di VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (2/10/2023). Foto. Biro Adpim

Sekda Aceh Sambut Kedatangan Kapolda Aceh