Penyelewengan Raskin Masih Diselidiki

Penyelewengan Raskin Masih Diselidiki
Penyelewengan Raskin Masih Diselidiki

PM, Bireuen – Polres Bireuen akan terus menyelidiki kasus penyelewengan raskin yang diduga dijual oknum pegawai Kantor Camat Peudada.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum pegawai Kantor Camat Peudada diduga menjual Beras untuk Rumah Tangga Miskin (raskin) tambahan tahap ke-14 dan 15 tahun 2013 untuk Kecamatan Peudada sebanyak 64 ton. Subsidi dari pemerintah sebagai kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pascadugaan penyelewengan itu, masyarakat dari 52 desa mendatangi Kantor Camat Peudada, Rabu, 29 Januari 2014. Mereka menuntut pengembalian raskin itu secara utuh sesuai jatah mereka.

“Sebenarnya kasus ini pernah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Peudada terkait laporan masyarakat bulan Desember 2013,” jelas Kapolres Bireuen AKBP M Ali Khadafi melalui Kasat Reskrim AKP Jatmiko kepada pikiranmerdeka.com, Kamis (30/01/2014).

Tetapi setelah dipanggil Polsek, pihak kecamatan menyatakan belum menyalurkan raskin ‘14-15’ karena uang tebusannya belum diterima. Namun setelah diusut, masyarakat justru menerima uang; bukan beras subsidi dari pemerintah.

Menurut Jatmiko, pihaknya dan Kejaksaan akan tetap berkoordinasi menyangkut penyelidikan masalah penyaluran raskin tersebut secara bertahap.

Wakil Bupati Bireuen Mukhtar Abda secara terpisah menyatakan tidak menolerir oknum pelaku penyelewengan raskin. “Kalau memang nantinya terbukti, siapa saja yang terlibat di dalamnya harus diproses hukum. Kemungkinan, pelaku juga bisa terancam dipecat dari PNS bila terbukti,” tegasnya. [Joniful Bahri]

Berita Terkait
Dituduh Jual Raskin, Camat Peudada Didemo Warga

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aceh Tak Butuh Legislatif Pembual
Orasi Politik Ketua DPD Gerindra Aceh, H.Ir.TA.Khalid, MM, pada acara pengukuhan Bapilu dan sayap Gerindra Aceh Utara dan Lhokseumawe, di Ruang Pertemuan Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Senin (24/2/2014) (Pikiran Merdeka I Fahrizal Salim)

Aceh Tak Butuh Legislatif Pembual

1000647024
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, saat melakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kemenpora dengan KONI dan PB PON XXI Aceh - Sumut wilayah Aceh dan Sumatera Utara, di Kemenpora RI, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. [Foto: Istimewa]

Pj Gubernur Aceh Lakukan Penandatanganan PKS Penyelanggaraan PON XXI di Kemenpora