PM, TAPAKTUAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) belum menerima instruksi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait rencana pemangkasan (pensiun dini) ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tamatan SD, SMP dan SMA sederajat yang dinilai tidak produktif.

“Sampai saat ini kami belum menerima perintah dari KemenPAN RB, baik secara lisan maupun surat resmi. Biasanya setiap ada keputusan resmi yang akan diambil, pihak KemenPAN RB terlebih dulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pihak provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia,” kata Kepala BKPP Aceh Selatan Hj Hayatun SH kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (14/3).

Karena sampai saat ini belum ada instruksi, sambung Hayatun, maka Pemkab Aceh Selatan belum mengambil sikap untuk menindaklanjuti program Pemerintah Pusat melalui KemenPAN RB itu.

“Kami belum ada persiapan apapun terkait pemangkasan jumlah PNS tersebut. Kami fikir hal itu masih sebatas wacana yang dilontarkan oleh Menteri PAN RB Yuddi Crisnandi kepada media massa. Sedangkan instruksi khusus melalui surat resmi sejauh ini belum dikeluarkan, sehingga belum ada dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan,” tandasnya.[]

Komentar