Pemilik Tanah Ancam Usir Penghuni Rumah Bantuan

Pemilik Tanah Ancam Usir Penghuni Rumah Bantuan
Rumah bantuan tsunami di Gampong Deah Mamplam, Kecamatan Lhong, Aceh Besar. Foto direkam, Rabu (13/6/12). [Pikiran Merdeka | Masrizal]

PM, Jantho-Pemilik tanah tempat bangunan rumah bantuan tsunami di Gampong Deah Mamplam, Kecamatan Lhong, Aceh Besar mengancam akan mengusir ratusan Kepala Keluarga (KK) korban tsunami yang kini mendiami rumah tersebut.

Ancaman itu dikeluarkan karena hingga sekarang Pemerintah Aceh belum membayar ganti rugi kepada 33 orang pemilik tanah di lokasi rumah bantuan, meski rumah itu sudah dibangun Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh- Nias 6 tahun silam.

“Dalam waktu dekat pemilik tanah akan mengusir semua warga yang menghuni rumah bantuan ini. Namun,  saya meminta mereka bersabar dan sama-sama mencari jalan keluar,” ujar Bukhari Y, Kepala Desa Deah Maplam, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Rabu (13/6/12).

Dikatakannya, ancaman pengusiran oleh 33 orang pemilik tanah itu buntut dari kekesalan mereka kepada Pemerintah Aceh yang belum membayar uang ganti rugi pembebasan tanah, meski bangunan sudah didirikan sejak tahun 2005.

Menurut Bukhari, pada tahun 2010 lalu gubernur Aceh yang saat itu dijabat oleh Irwandi Yusuf telah mengeluarkan surat perintah bayar kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Assisten II Said Mustafa itu,  lanjut dia, Gubernur Aceh meminta kepala DPKKA agar melakukan pembayaran melalui lokasi rumah bantuan di Gampong Deah Mamplam, Kecamatn Lhong, Aceh Besar melalu Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

“Namun hingga saat ini pemilik tanah belum menerima uang ganti rugi tersebut. Padahal mereka telah membuka buku rekening bank sesuai arahan dari petugas di dinas. Tanah tempat pembangunan rumah untuk merelokasi ratusan korban tsunami itu, seluas 9 hektar lebih,” rincinya.

Bukahri menambahkan, jika dalam waktu dekat Pemerintah Aceh melalui dinas terkait tidak segera menyelesaikan permasalahan tersebut, maka 417 KK yang sekarang menghuni rumah bantuan tsunami tersebut  akan kehilangan tempat tinggal meraka.

“Kami berharap pemerintah segera membayar uang ganti rugi sesuai perjanjian sebelum BRR membangun rumah ini,” harapnya.[zal]

1 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210326 WA0009 660x330 1
Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Sekda Aceh mengikuti Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Kepala Daerah se Aceh, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Jumat (26/03/2021). [Dok. Ist]

KPK: Dana Otsus Wajib Dipertanggungjawabkan Kepada Rakyat Aceh