Pemerintah Segera Bahas Penggunaan Simbol GAM

Pemerintah Segera Bahas Penggunaan Simbol GAM
Pemerintah Segera Bahas Penggunaan Simbol GAM

Jakarta—Penentuan lambang daerah harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 77 tahun 2007. Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, memastikan akan segera mengevaluasi rancangan qanun (peraturan daerah) Aceh, terkait penggunaan simbol dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang Pemerintah Aceh.

Menurutnya, Pasal 6 ayat 4 PP yang dimaksud telah dengan tegas menyatakan, disain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan disain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Jadi PP 77 Tahun 2007 itu akan menjadi pedoman, terutama Pasal 6 ayat 4,” ujarnya.

Untuk membahas permasalahan ini, Gamawan memastikan telah mengundang pihak Komisi A DPRA Aceh, untuk membahasnya bersama-sama di Jakarta, Minggu depan.

“Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan ada evaluasi dan konsultasi antara DPR Aceh (DPRA) dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait,” katanya di Jakarta, Selasa (27/11). Dan atas rencana tersebut, Komisi A DPRA sendiri juga telah menyatakan kesiapannya.

Sebelumnya, kepada wartawan di Aceh, Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beureunsyah, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan rancangan qanun terkait bendera dan lambang Aceh yang akan menggunakan bendera dan lambang GAM. Dimana diharapkan Rancangan qanun yang dimaksud, dapat segera disahkan akhir bulan ini.

Menurutnya, Aceh saat ini bukanlah daerah separatis lagi dan sudah mendapatkan pengakuan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ketentuan dalam PP 77 Tahun 2007 dalam penentuan lambang daerah Aceh sudah tidak ada persoalan lagi.

Namun rancangan qanun lambang Pemerintahan Aceh ini mendapatkan penolakan dari Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Mayor Jenderal Zahari Siregar. Dia meminta Pemerintah Aceh tidak menggunakan bendera dan lambang GAM sebagai bendera dan lambang Aceh.

Karena selain bertentangan dengan PP 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah, penggunaan atribut GAM juga tak sejalan dengan kenyataan bahwa Aceh tetap merupakan bagian dari NKRI.[jpnn]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20240817 WA0036 660x330
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si, bersama Istri, Mellani Subarni, saat menyerahkan cenderamata kepada Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan, Veteran dan Warakauri secara simbolis pada momentum peringatan HUT RI Ke-79 Tahun 2024, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Sabtu, (17/8/2024).

Pj Gubernur Aceh Serahkan Cenderamata untuk Keluarga Pahlawan

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA, M.Si, didampingi oleh Plt. Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, dan Pj. Bupati Pidie, Drs. Samsul Azhar, meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni Sabtu, 8 Februari 2025. Foto: Biro Adpim
Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA, M.Si, didampingi oleh Plt. Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, dan Pj. Bupati Pidie, Drs. Samsul Azhar, meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni Sabtu, 8 Februari 2025. Foto: Biro Adpim

Safrizal Temui Lansia Calon Penerima Rumah Layak Huni di Pidie