Pemerintah Aceh Berikan Stimulus Bantuan Modal untuk UMKM, Berikut Cara Pendaftarannya

Helvizar Disperindagkop
Pemerintah Aceh Berikan Stimulus Bantuan Modal untuk UMKM, Berikut Cara Pendaftarannya

PM, Banda Aceh – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh akan segera merealisasikan bantuan stimulus ekonomi untuk pelaku UMKM berupa pemberian peralatan kerja. Bantuan itu diberikan dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

“Program ini bertujuan untuk menstimulus pelaku usaha dengan perkiraan 1.660 calon penerima manfaat baik individu maupun kelompok dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim, dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu, 11 Agustus 2021.

Helvizar mengatakan, pemberian stimulus peralatan kerja itu sesuai dengan momentum perayaan Hari UMKM yang jatuh pada tanggal 12 Agustus 2021. Ia mengatakan, program tersebut akan sangat bermanfaat mengingat situasi pandemi Covid-19 yang juga memberi dampak besar pada sektor ekonomi.

“Total nilai bantuan ini sebesar Rp27,5 Milyar. Penentuan calon penerima dilakukan melalui seleksi yang akan dilakukan oleh Tim Juri Independen,” kata Helvizar.

Helvizar menyebutkan, bagi para pelaku UMKM di Aceh yang ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat segera mendaftarkannya mulai tanggal 12 sampai 27 Agustus 2021. Pendaftaran dapat diakses masyarakat pada situs www.wpaceh.com. Pada laman website itu masyarakat dapat melihat informasi terkait pendaftaran, persyaratan, jadwal, tahapan wawancara dan pengumuman.

Helvizar menjelaskan, bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran dapat mengunjungi Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM pada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota atau dapat menghubungi hotline whatsapp 085361031615 untuk Informasi lebih lanjut.

Helvizar menyebutkan, sasaran utama program tersebut adalah wirausaha pemula dan pelaku usaha mikro, wirausaha pemula yaitu pencari kerja/PHK atau belum memiliki pekerjaan. Adapun persyaratan utamanya adalah memiliki KTP Aceh dan melampirkan proposal usaha.

“Untuk pelaku usaha mikro wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kepala desa tempat usaha berdomisili,” sebut Helvizar.[] (Rilis)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

230f9871 ae72 45f3 9847 b460b538b387
Calon gubernur Aceh Bustami Hamzah bersama tokoh eks kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) wilayah Batee Iliek di hotel Matang Raya, Bireuen, pada Jumat 18/10/2024. Dalam pertemuan tersebut ratusan eks kombatan GAM mendeklarasi untuk mendukung penuh pasangan calon gubernur nomor urut 1 Bustami-Fadhil.

500 Eks Kombatan GAM Batee Iliek Deklarasi Dukungan untuk Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi

antarafoto masjid agung baitul makmur meulaboh 010218 syf
Masjid Agung Baitul Makmur tampak dari kejauhan di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (1/2/2018). Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh yang dibangun pada tahun 1987 dengan gaya arsitektur perpaduan Timur Tengah, Asia dan Aceh merupakan salah satu objek wisata religius terbesar dan termegah di pantai barat yang memiliki daya tampung 7.000 jamaah dan termasuk dalam 100 masjid terindah di Indonesia. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Biaya Makan Minum dan SPPD Tak Sesuai, Pemkab Aceh Barat Terima Pengambalian Uang Rp53,8 Juta

WhatsApp Image 2024 12 18 at 09.47.56
Pj Gubernur Safrizal ZA, didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, memaparkan strategi Pemerintah Aceh dalam Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Tim Penilai Komisi Informasi Pusat pada Rabu (13/11/2024) di Jakarta. Foto: Biro Adpim

Penjabat Gubernur Aceh Raih Peringkat 2 Nasional Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

IMG 20201122 WA0005 1
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Rusli Dg. Palabbi dan Plt. Walikota Palu, Sigit Purnomo melalukan penandatanganan prasasti saat meresmikan masjid Nurul Hasanah, di Kota Palu, Minggu (22/11/2020). (Foto/Ist)

Gubernur Resmikan Mesjid Bantuan Masyarakat Aceh di Palu