Ilustrasi Masuk Penjara. (Img Pixabay)
Ilustrasi. (Img Pixabay)

PM, Aceh Besar – Pelaku pembuangan bayi di depan Yayasan SOS Children’s Village, desa Lamreung, kecamatan Darul Imarah, kabupaten Aceh Besar akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.

Pelaku tak lain adalah ibu kandung dari bayi tersebut. Tersangka menyerahkan diri di Polsek Darul Imarah pada Senin (22/1) pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Darul Imarah AKP Agus Priadi mengatakan, tersangka berinisial DA (38) berstatus ibu rumah tangga warga kabupaten Aceh Besar, Aceh.

“Dari hasil intrograsi terhadap tersangka, bahwa dia mengakui niatnya untuk melakukan perbuatan tindak pidana penelantaran anak dikarenakan tersangka merasa malu karena memiliki anak diluar nikah dengan pacar gelapnya,” kata Agus.

Kapolsek menjelaskan, kronologi tersangka menelantarkan bayinya itu dengan cara meletakkan bayi tersebut di depan pintu masuk Yayasan SOS Children’s Village. Saat itu bayinya masih berusia 15 hari.

“Untuk tersangka kooperatif datang sendiri menyerahkan diri ke Polsek Darul Imarah. Saat ini tersangka masih kita periksa untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang Satpam yang bertugas di komplek Save Children’s Village desa Lamreung menemukan bayi yang diletakkan di dalam sebuah keranjang baju pada Minggu (1/10/2017) sekira pukul 05.30 WIB. Kemudian bayi berjenis kelamin laki-laki itu langsung diselamatkan dan segera dibawa ke rumah sakit Meuraxa untuk memperoleh penanganan medis.()

Komentar