Pegi Setiawan Menang Praperadilan Lawan Polda Jabar, Polisi Diperintahkan Lepaskan Tersangka

668afdcd7844b pegi setiawan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda vina dan eky di cirebon 1265 711
Status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon digugurkan PN Bandung setelah Polda Jabar kalah praperadilan pada Senin (8/7/24). Foto: TvOne

PM, Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun lalu. Hakim menyatakan bahwa status Pegi sebagai tersangka tidak sah dan memerintahkan polisi untuk segera melepaskannya.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ujar hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Dalam sidang tersebut, hakim Eman Sulaiman membacakan sembilan amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan lebih lanjut oleh termohon terkait penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.
6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon.
7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti sedia kala.
9. Membebankan biaya perkara pada negara.

Dalam pertimbangannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka dan buronan bermasalah karena polisi tidak pernah memeriksanya terlebih dahulu. Menurut Eman, pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014. Hakim tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat yang menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

Selain itu, Eman juga mempermasalahkan langkah Polda Jawa Barat memasukkan nama Pegi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga Pegi.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai salah satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiga buronan tersebut adalah Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan bahwa hanya ada satu buronan dalam kasus ini. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan mereka sudah divonis penjara.

Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, di antaranya adalah perubahan bukti visum dan tidak adanya bekas luka tusukan pada korban seperti yang diklaim oleh polisi.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201125 WA0001
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menerima kunjungan kerja Tim Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM, di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu, (25/11/2020). (Foto/Humas)

Kunjungi Aceh, KSP Soroti Reparasi Korban Konflik Masa Lalu