PM, Banda Aceh – Personel gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh terus menggelar patroli untuk menertibkan tempat usaha yang masih melanggar Prokes dan Perwal Kota Banda Aceh, Senin malam (7/6/2021).
Dalam agenda Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas kembali menyegel lima tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan Prokes dan masih buka di luar ketentuan Perwal.
Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan singkatnya, Selasa (8/6/2021) kembali menekankan, patroli dan penertiban akan terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Apalagi, lanjutnya, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di kota Banda Aceh khususnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
“Tetap kita lakukan penertiban. Apalagi lonjakan Covid-19 cukup signifikan,” ucap Agus.
“Sedikitnya ada lima yang disegel, yaitu Kembar kupi, Pak Haji, Palapa, Pasar Lampaseh, dan Tamada Kupi,” beber Agus.
Selain melanggar Perwal, tempat-tempat usaha tersebut juga tidak menerapkan Prokes, seperti tidak ada tanda jaga jarak, tidak menyediakan desinfektan, tidak membatasi pengunjung, dan imbauan prokes lainnya.
Agus berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran virus yang belum ada obatnya tersebut.
“Mudah-mudahan tumbuh kesadaran demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(*)
Belum ada komentar