PM, Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP-PA) kembali mengusung Ketua Umum, yang juga merupakan eks Panglima GAM, Muzakir Manaf alias Mualem, sebagai calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 mendatang.
“Saat ini dari Partai Aceh, kita mengusulkan Tgk H Muzakir Manaf sebagai calon tunggal Gubernur Aceh,” kata Sekjen Partai Aceh Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, di Banda Aceh, Selasa, 2 April 2024.
Abu Razak menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media dalam rangkaian kegiatan buka puasa bersama pengurus Partai Aceh dan santunan anak yatim di Banda Aceh.
Dia menjelaskan bahwa pada Pilkada 2024 nanti, Partai Aceh memiliki hak untuk mengusulkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sendiri karena berhasil meraih 20 persen kursi di DPR Aceh pada Pemilu legislatif sebelumnya.
Meskipun demikian, keputusan terkait calon Wakil Gubernur yang akan mendampingi Mualem masih menunggu keputusan dari Muzakir Manaf sendiri.
“Dengan demikian, kami mengusulkan calon tunggal, yaitu Mualem. Keputusan mengenai Wakil akan bergantung pada putusan Mualem dan timnya,” ungkapnya.
Abu menegaskan bahwa sementara mereka memiliki kemampuan untuk menentukan wakil sendiri, Partai Aceh tetap membuka peluang bagi tokoh lain yang ingin mendampingi, baik dari partai lain maupun dari internal partai.
Dia berharap agar kandidat wakil Mualem berasal dari partai lokal sehingga dapat membentuk satu paket yang solid.
“Saat ini belum ada yang melamar dari partai lain maupun dari internal. Jadi, kemungkinan masih terbuka untuk penjaringan lebih lanjut. Kami berharap untuk memiliki satu paket dari partai lokal,” tandasnya.
Baca: Pj Gubernur Bustami Hamzah Hadiri Buka Puasa Bersama Partai Aceh
Abu juga menyampaikan terima kasih kepada semua kader dan masyarakat Aceh yang telah bersatu dalam memenangkan Partai Aceh pada pemilihan legislatif bulan Februari lalu, sehingga berhasil meraih 20 kursi di DPR Aceh.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kemenangan Partai Aceh pada Pemilu legislatif kemarin yang membuat kami mendapatkan 20 kursi di DPR Aceh,” tambah Abu Razak.
Perlu diketahui bahwa anggota DPR Aceh secara keseluruhan berjumlah 81 orang. Oleh karena itu, dengan syarat mengajukan calon Gubernur Aceh sebesar 20 persen (14 kursi) di parlemen, Partai Aceh memiliki hak untuk mengusulkan kandidatnya sendiri.
Sebagai catatan, sebelumnya Mualem pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh bersama Zaini Abdullah pada periode 2012-2017. Pada Pilkada 2017, ia mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Aceh bersama TA Khalid namun kalah dari pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.
Belum ada komentar