PM, Meulaboh – Akun media sosial milik pribadi ataupun komunitas/kelompok kini tidak bisa lagi melakukan kampaye secara bebas di dunia maya. Hal ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Komisioner Panwaslu Aceh Barat, Romi Juliansyah menjelaskan, dirinya baru mengetahui hal tersebut usai mempelajari aturan terbaru PKPU terkait metode kampanye menggunakan media sosial. Setiap akun dunia maya yang hendak melakukan kampanye, ujar dia, harus mendaftarkan tim kampanye dan akunnya ke pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP).
“Akun yang melakukan kampanye di media sosial harus terdaftar di KIP 1 hari sebelum kampanye dan itupun harus pada masa kampanye, jika akun tidak terdaftar maka hal itu merupakan pelanggaran,” ujar Romi saat ditemui di kantornya, Minggu (29/7).
Menurutnya, dalam aturan terbaru PKPU tidak ada istilah simpatisan dalam melakukan kampanye untuk pemenangan calon legislatif nantinya. Dalam aturan PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 35 ayat 2 menerangkan akun media sosial dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.
Selanjutnya, kata Romi, dalam pasal 36 juga ditegaskan pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun resmi media sosialnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk peserta pemilu anggota DPD dan DPRD Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk eserta pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Untuk yang bukan tim dan akun sosmednya yang tidak terdaftar di KIP tidak dapat melakukan kampanye bebas, dan hal itu telah berlaku sejak ditetapkan peraturan PKPU nomo 35 tahun 2018,” tuturnya.
Dikatakannya juga, jadwal kampanye telah ditentukan mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Maka sebelum waktu itu tiba maka parpol dan para bacaleg dilarang keras untuk melakukan kampanye. Jika aturan tersebut tidak diindahkan, maka mereka yang berkampanye sebelum waktunya akan ditindak oleh pihak Panwaslu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Romi mengajak masyarakat untuk lebih giat memantau dan melaporkan jika melihat dan mendapati parpol dan bacaleg yang melakukan kampanye di luar jadwal dan tidak sesuai dengan aturan KPU kepada pihak Panwaslu.
“Kita menyediakan formulir laporan form model B1 dari Panwaslu bagi masyarakat yang hendak melaporkan parpol atau bacaleg yang melakukan aktivitas kampanye sebelum jadwal dan tidak mengindahkan aturan,” terang Romi. ()
Reporter: Aidil Firmansyah
Belum ada komentar