Panwaslih Aceh Putuskan Syech Fadhil Tidak Melanggar Aturan Kampanye

Panwaslih Aceh Putuskan Syech Fadhil Tidak Melanggar Aturan Kampanye
Panwaslih Aceh Putuskan Syech Fadhil Tidak Melanggar Aturan Kampanye

PM, Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh memutuskan bahwa Syech Fadhil, calon wakil gubernur Aceh, tidak terbukti melakukan kampanye saat menghadiri Olimpiade Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh. Keputusan ini disampaikan oleh juru bicara Bustami Hamzah – Syech Fadhil, Thamren Ananda, Jumat, 18 Oktober 2024.

“Kami mengapresiasi profesionalisme Panwaslih Banda Aceh dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. Keputusan ini menunjukkan bahwa pasangan kami selalu mematuhi aturan Pilkada,” kata Thamren.

Laporan pelanggaran ini sebelumnya diajukan oleh kubu calon nomor urut 2, Muzakir Manaf – Fadhlullah, yang menuduh Syech Fadhil berkampanye di fasilitas pendidikan. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, Panwaslih menyatakan bahwa tidak ada bukti pelanggaran kampanye.

“Acara tersebut murni kegiatan pendidikan, dan Syech Fadhil hanya memberikan motivasi kepada peserta, tanpa ajakan memilih,” ujar Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady.

Keputusan ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

**Berita 3: Jubir Bustami-Fadhil Pertanyakan Pergantian Ketua dan Divisi KIP Aceh**

**BANDA ACEH** – Juru Bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, Thamren Ananda, mempertanyakan pergantian Ketua KIP Aceh dan rotasi divisi di saat tahapan Pilkada 2024 mendekati proses pungut hitung.

“Pergantian Ketua KIP dan rotasi divisi teknis di tengah tahapan Pilkada yang krusial ini menimbulkan tanda tanya besar. Ini menunjukkan ada konflik internal yang mengganggu soliditas KIP Aceh,” kata Thamren, Jumat, 18 Oktober 2024.

Thamren khawatir, ketidakstabilan internal KIP Aceh dapat berdampak pada kredibilitas penyelenggaraan Pilkada, khususnya pada hasil akhir pemilu.

Rotasi juga terjadi pada Divisi Teknis, di mana M. Sayuni digantikan oleh Iskandar Agani, mantan penyelenggara pemilu di Aceh Timur. Thamren menegaskan, KIP harus tetap solid dan netral dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada yang kredibel.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 12 01 at 20.38.35
Pj Gubernur Aceh Safrizal bersama, Plt Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah,meninjau Dayah Babul Maghfirah,,yang terbakar pada Sabtu malam, 30 November 2024. Gampong Cot Keueng, Kecamatan Kutabaro, Minggu 1 Desember 2024. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal: Pemerintah Segera Bangun Dayah yang Terbakar di Aceh Besar

1000606603
PJ Gubernur Aceh, Bustami Hamzah saat menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di istana Negara bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kamis, 13 Juni 2024. (Foto: Sekretariat Kabinet)

Rapat Terbatas Bersama Presiden, Pj Gubernur: PON Bangkitkan Semangat Pembangunan dan Perekonomian Aceh