PM, Banda Aceh – Penetapan para pejabat yang akan mengisi 10 posisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh sepenuhnya menjadi wewenang Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, pada Rabu (8/11/2023).
Baca:Daftar Tiga Besar Calon Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh yang Lulus Seleksi
MTA menjelaskan bahwa pada Minggu (5/11/2023), tim panitia seleksi telah menetapkan 30 calon pejabat yang akan mengisi 10 posisi jabatan Eselon II yang tersedia. Setiap posisi akan diisi oleh 3 calon pejabat.
“Sebagai tindak lanjut dari hasil seleksi tersebut, Penjabat Gubernur telah melakukan wawancara khusus dengan 30 calon pejabat,” kata MTA.
MTA menegaskan bahwa Penjabat Gubernur akan memutuskan siapa yang akan diangkat untuk mengisi 10 jabatan Eselon II, sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan hasil wawancara tersebut.
“Untuk pengumuman nama-nama pejabat yang terpilih nantinya akan diumumkan oleh Penjabat Gubernur secara terpisah,” tambah Muhammad MTA. []
Belum ada komentar