MPU Aceh Keluarkan Fatwa Terkait Praktek Rentenir

images 1 1
MPU Aceh Keluarkan Fatwa Terkait Praktek Rentenir

PM, Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan rumusan fatwa terkait praktek rentenir yang kian marak terjadi di daerah Serambi Mekkah.

Rumusan fatwa tersebut dikeluarkan dalam Sidang Paripurna – VI Tahun 2021 yang berlangsung di Aula Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh, sejak 8 hingga 10 November 2021.

Ada tiga butir rumusan fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh, yaitu renten adalah bunga atas imbalan utang. Selanjutnya rentenir adalah individu atau lembaga yang mengutangkan uang secara resmi atau tidak resmi dengan syarat pembayaran melebihi utang pokok.

“Praktek rentenir yang dilakukan oleh individu atau lembaga adalah bahagian muamalah riba, hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh,” sebut Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, saat membacakan butir ketiga rumusan fatwa tentang Rentenir Menurut Perspektif Hukum Islam dan Adat.

Rumusan fatwa itu juga mencantumkan taushiyah atau saran dan harapan kepada pemerintah. Disebutkan dalam taushiyahnya bahwa diharapkan kepada pemerintah untuk melarang segala bentuk muamalah riba terutama praktek rentenir.

MPU Aceh juga mengharapkan kepada pemerintah dan DPRA untuk dapat menerbitkan regulasi (Qanun) tentang pelarangan muamalah yang mengandung riba.

Berikutnya diharapkan kepada para ulama, cendekiawan dan para akademik untuk melahirkan konsep-konsep ekonomi yang islami. Kepada para da’i, pendidik dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan pencerahan tentang bahaya praktek rentenir.

“Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak bermuamalah dengan para rentenir,” kata Murni.

Di kesempatan ini, Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali berharap fatwa-fatwa hasil sidang paripurna selama tahun 2021 ini dapat disosialisasikan oleh seluruh anggota MPU.

“Beberapa fatwa yang telah kita hasilkan menjadi milik kita semuanya dan berhak untuk kita sampaikan kepada masyarakat kita dan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan fatwa tersebut,” harap Abu Faisal.

Abu Faisal juga menyampaikan bahwa praktek rentenir merupakan fatwa terakhir hasil sidang paripurna dalam tahun 2021.

Dirinya juga mengingatkan terkait kepengurusan MPU Aceh masa khidmat 2017-2022 akan berakhir, maka pada tahun depan lembaga ulama tersebut akan kembali mengadakan musyawarah besar ulama yang direncanakan berlangsung pada Maret 2022 mendatang.

“Mubes itu harus kita lakukan tiga bulan sebelum berakhirnya masa khidmat kita. Tahun 2022 kita berakhir masa khidmat di bulan Juni,” tutup Abu Faisal.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Serapan APBA 2017 Macet
Serapan APBA 2017 Macet

Serapan APBA 2017 Macet