Miliki Senjata Api Ilegal, Sinyak Dibekuk di Bireuen

WhatsApp Image 2025 05 21 at 00.33.17 800x533
Petugas Satreskrim Polres Aceh Utara menunjukkan barang bukti berupa senjata api dan komponen senpi rakitan usai menangkap S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara.

PM, LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara, atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sepucuk pistol dengan peluru kaliber 9×19 mm yang berada dalam penguasaan tersangka.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Peristiwa penembakan tersebut terjadi saat upaya penyergapan pelaku narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4/2025).

“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian tersangka berinisial B, yang merupakan pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” ungkap AKP Boestani, Sabtu (24/5/2025).

Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang disebut tersangka sebagai tempat persembunyian B. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut.

Selain itu, tim Satreskrim juga menyita dua set komponen senjata api rakitan yang belum sepenuhnya dirakit. Barang bukti tersebut meliputi beberapa bagian logam, laras atau ulir, serta gagang kayu yang telah dibentuk menyerupai senjata api.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk mengejar tersangka utama berinisial B dan mengungkap jaringan kepemilikan serta perakitan senjata ilegal yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta aparat kepolisian.

“Kami akan terus melakukan pengejaran dan tak segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang masih menyimpan atau menyalahgunakan senjata api di wilayah hukum Polres Aceh Utara,” tegas AKP Dr. Boestani.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kemilaunya Bisnis Rias Merias
T. Faisal Putra, Penjual Jasa Merias. Foto: PM/Riska Munawarah

Kemilaunya Bisnis Rias Merias