PM, Banda Aceh – Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh, Aminullah Usman mengajak MES Pusat untuk mendukung implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Aminullah menyampaikan hal itu saat bertemu salah seorang pengurus MES Pusat sekaligus Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian Persero, KH Cholil Nafis, di The Gade Coffee, Kampung Baru, Banda Aceh pada Minggu (24/1/2021) malam.
Dalam pertemuan sekitar satu jam itu, mereka membahas implementasi Qanun LKS. Aminullah mengatakan bahwa MES Aceh terus bersosialisasi ke masyarakat dan pelaku ekonomi termasuk kepada seluruh lembaga jasa keuangan.
Adapun yang mereka sosialisasikan terkait dengan keunggulan sistem ekonomi Islam. Pihaknya juga memaparkan hal itu dalam berbagai seminar berskala lokal maupun nasional.
“Usai dilantik kami terus tancap gas. Tujuannya agar pemahaman masyarakat semakin tinggi,” ungkap Wali Kota Banda Aceh itu.
Sistem ekonomi syariah, lanjut dia, harus berjalan di Bumi Serambi Mekkah karena ini merupakan amanah undang-undang. Menurutnya Syariat Islam yang paling menonjol selama ini di Aceh hanya di sektor akidah dan ibadah.
“Sementara sektor muamalah seperti kurang mendapat perhatian. Padahal menjalankan Syariat Islam secara menyeluruh, muamalah menjadi hal yang sangat penting,” kata dia.
Karenanya itu ia berharap dukungan termasuk dari MES Pusat agar implementasi Qanun LKS bisa berjalan maksimal di Aceh.
Menanggapi paparan tersebut, KH Cholil Nafis menyatakan dukungannya, termasuk kinerja Pemko Banda Aceh yang mendirikan Mahirah Muamalah Syariah (MMS) untuk memutus ketergantungan pelaku usaha kecil terhadap rentenir. (*)
Belum ada komentar