PM, Meulaboh – Pengurus Badan Kemakmuran Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat, sejak 1 Januari 2018, mulai menerapkan aturan Qanun Nomor 14 Tahun 2015 tentang Aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan masjid setempat.

Ketua Badan Kemakmuran Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Anwar kepada wartawan, Jumat (9/2), menjelaskan, kebijakan larangan merokok di lingkungan masjid itu sengaja diterapkan, guna memaksimalkan pelayanan ibadah kepada masyarakat supaya lebih nyaman.

Disamping itu, kebijakan dilaksanakan aturan produk hukum ini dimaksudkan untuk menerapkan qanun yang sudah dibuat oleh Pemkab dan DPRK Aceh Barat, sehingga diharapkan benar-benar dapat dilaksanakan.

Dalam aturan itu, tentunya banyak pro dan kontra yang langsung dirasakan oleh penyelenggara BKM setempat, seperti yang dirasakan T Banta Syam, keamanan masjid setempat.

Selain dukungan terdapat juga kontra saat diterapkan peraturan tersebut. “Memang ada juga yang membantah, bahkan sempat keluar kata kata emangnya ini masjid bapak,,Namun kami tetap selalu komunimasi persuasif dengan mereka” jelasnya.

Selain rokok, petugas setempat tidak memperbolehkan pria bercelana pendek dan perempuan yang tidak berpakaian Islami memasuki kawasan masjid.()

Komentar