Mahkamah Agung Menangkan Kubu Aburizal

Mahkamah Agung Menangkan Kubu Aburizal
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Aburizal Bakrie dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai terpilih Akbar Tandjung bersama anggota formatur dan Ketua DPD I Golkar saat Munas IX Golkar di Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12/2014). Ical, sebutan Aburizal Bakrie, terpilih secara aklamasi untuk memimpin Golkar periode 2014-2019.|Kompas.com

PM, JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan. MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Golkar Idrus Marham.

“Majelis Hakim mengabulkan kasasi pemohon,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).

Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis Hakim diketuai oleh Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi.

“Menyatakan batal putusan PTTUN, mengadili sendiri, dan kembali ke putusan PTUN,” ucap Suhadi.

PTUN sebelumnya memutuskan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol tidak sah.

Sementara, untuk mengisi kekosongan kepengurusan, terutama dalam menghadapi pilkada serentak, PTUN menyatakan, bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah.

[PM006]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait