Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi dari Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan suap program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
“KPK menghargai putusan MA tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
KPK juga telah menerima petikan putusan MA tersebut. Dengan begitu, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidi tiga bulan kurungan.
Sementara itu, pada tingkat banding hukuman Irwandi menjadi delapan tahun penjara setelah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ujar Ali.
Dengan begitu, atas putusan tersebut KPK akan segera melaksanakan eksekusinya.
Dalam kasus ini, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi divonis dengan pidana tujuh tahun penjara. Lalu dalam proses banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI malah menambah hukuman satu tahun penjara terhadap Irwandi.
Sumber: Okezone
Belum ada komentar