LGBT

LGBT
LGBT

Oleh: Dr. Jabbar Sabil, MA
Dosen UIN Ar-Raniry, Banda Aceh

 

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mu’minun [23]: 1-7)

Rangkaian ayat di atas berbicara tentang ciri-ciri kemenangan orang beriman, yang mana salah satunya adalah menjaga organ reproduksi. Di sini, Al-Quran mengecualikan pemeliharaan organ reproduksi terhadap isteri dan budak yang dimiliki. Lalu Al-Quran menegaskan, bahwa mereka yang menyalurkan fitrah biologis organ reproduksi di luar ketetapan Allah adalah orang-orang yang melampaui batas.

Penjelasan ayat di atas menunjukkan bahwa penyaluran hasrat seksual selain dari dua cara yang dibolehkan itu adalah haram. Pelakunya dinyatakan sebagai orang yang melanggar batas, baik itu penyaluran dengan sesama lelaki (gay), sesama perempuan (lesbian), terhadap mayat (nekrofilia), dengan binatang (zoofilia) dan sebagainya. Dengan demikian, Al-Quran telah membuat batasan antara perilaku seksual normal dengan perilaku seksual yang menyimpang.

Para mufasir memberi makna ‘melampaui batas’ pada ayat ini sebagai kezaliman, sebab berarti melanggar perintah dan memusuhi syariat. Kondisi ‘memusuhi syariat’ ini dapat dipahami lebih jelas dengan merujuk kajian Maqashid Al-Syari‘ah. Menurut Imam al-Syathibi, pensyariatan nikah dengan lawan jenis merupakan tujuan Allah untuk keberlanjutan keturunan umat manusia agar tidak punah. Al-Syathibi menyebut tujuan Al-Syari‘ ini sebagai Al-Maqashid Al-Ashliyyah, yaitu tujuan utama yang merupakan hak mutlak Allah SWT semata.

Selain itu, Allah SWT juga mensyariatkan nikah untuk mencapai ketenangan hidup (sakinah), saling cinta (mawaddah) dan kerja sama antara suami isteri. Ini disebut Al-Maqashid Al-Tabi‘ah yang menjadi pendukung terwujudnya tujuan utama. Berbeda dengan tujuan utama, pada tujuan pendukung ini ada bagian yang melibatkan peran manusia untuk mewujudkannya. Namun semua itu dalam kerangka mewujudkan tujuan utama, yaitu melanjutkan keturunan umat manusia.

Berdasar konsep di atas, mawaddah merupakan sarana pendukung bagi terwujudnya tujuan utama. Dari itu, tidak logis jika sarana pendukung justru dijadikan sebagai tujuan utama. Maka menjadikan cinta sesama jenis sebagai alasan tidak menikahi lawan jenis adalah pemikiran yang irasional. Ini berarti menabuh genderang perang terhadap Allah, maka tunggulah…[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait