LBH Banda Aceh Advokasi Kasus Dugaan Penipuan Rumah Kredit di Banda Aceh

lapor LBH
Faradilla, korban penipuan rumah kredit menantangani pemberian surat kuasa hukum kepada pihak LBH Banda Aceh [Foto: Istimewa]

PM, Banda Aceh – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh akan melakukan pendampingan hukum kepada korban penipuan pembelian rumah kredit, yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pengaduan atas kasus tersebut telah diterima LBH Banda Aceh dari Reza Gunawan dan Faradilla pada Rabu, 17 November 2021.

“Kami sudah menerima pengaduan dari korban pagi tadi, dan kami menduga pelaku yang telah ditahan pihak kepolisian tidak melakukan aksinya sendirian,” kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam siaran pers yang diterima awak media.

Qodrat mengatakan LBH Banda Aceh akan mengawal kasus tersebut agar pihak-pihak yang diduga terlibat bisa terungkap. LBH Banda Aceh juga mendesak kepolisian untuk dapat mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan ini.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menahan tersangka pelaku penipuan penjualan rumah kredit bernisial NH, warga Kampung Keuramat Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. NH ditahan setelah mendapat laporan dari Reza Gunawan, salah seorang korban, seperti tertera dalam surat: STTLP/423/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Reza beserta istri melaporkan NH atas dugaan penggelapan uang DP dan uang akad kredit dengan total Rp55 juta, yang diserahkan Reza dan istrinya untuk pembelian rumah kredit di kawasan Lamgapang, Krueng Barona Jaya Aceh Besar. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait