(Foto/Radarjember)

Jakarta ­- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Keputusan Mendikbud RI Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Berdasarkan keputusan tersebut, maka satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, Jumat (7/8/2020) melansir suara.com.

Kurikulum darurat ini sebenarnya penyederhanaan dari kurikulum nasional. Di dalamnya ada pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, agar guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Lebih lanjut, jelas Nadiem, flesibilitas ini membuat satuan pendidikan dapat mengacu pada kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau menyederhanakan kurikulum secara mandiri.

Pada kesempatan lain, Nadiem juga pernah mengatakan, pemerintah melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, guru sebaiknya fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswanya.

“Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu, sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” katanya.

Di masa pandemi ini, Nadiem berharap, orang tua dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat. Intinya, ia mengajak semua pihak untuk mendukung proses belajar mengajar di masa pandemi. []

Sumber: Suara.com

Komentar