PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Aceh dalam konfrensi pers malam ini, Rabu (4/7/2018).
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan segala informasi yang berkaitan dengan tim KPK di Aceh akan dibeberkan dalam jumpa pers nanti.
“Malam ini, informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui konferensi pers di kantor KPK,” sebut Febri kepada wartawan, Rabu (4/7).
Namun demikian, Febri menjelaskan pihaknya masih mempertimbangkan siapa saja pihak yang akan dibawa ke kantor lembaga antirasuah yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Berikutnya tim akan mempertimbangkan pihak-pihak yang akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.
Dalam operasi senyap tersebut, pihak KPK telah mengamankan uang sejumlah Rp 500 juta yang diduga berkaitan dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.
Dua kepala daerah ikut diamankan oleh tim KPK. Yaitu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Selain mereka, lembaga anti rasuah ini juga ikut menangkap delapan orang non PNS yang diduga terlibat dalam kasus ini. [RMOL]
Belum ada komentar