Komisi VII DPRA dan Mahkamah Syar’iyah Aceh Bahas Penegakan Syariat Islam

(DPRA) menggelar rapat kerja dengan pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh. 05/2/2025. Foto: Biro Adpim
(DPRA) menggelar rapat kerja dengan pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh. 05/2/2025. Foto: Biro Adpim

PM, Banda Aceh – Komisi VII Bidang Keistimewaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rapat kerja dengan pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 5 Februari 2025 di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh. Pertemuan ini bertujuan memperkuat komitmen DPRA dalam mendukung program Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan berbasis Syariat Islam di Aceh.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Rafiuddin, M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa lembaga ini memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik Aceh di masa lalu melalui pemenuhan tuntutan penerapan hukum Islam.

“Mahkamah Syar’iyah merupakan solusi win-win dalam mengakhiri konflik masa lalu dengan dipenuhinya tuntutan penerapan hukum Islam di Aceh,” ujar Rafiuddin.

Rafiuddin juga menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Pusat telah memberikan hak otonomi khusus kepada Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, lembaga ini belum sepenuhnya dijadikan mitra strategis oleh Pemerintah Aceh dan DPRA.

“Sejak lembaga ini diresmikan pada 2003, Peradilan Syariat Islam tidak pernah menjadi mitra strategis DPR maupun Pemerintah Aceh,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Syar’iyah Aceh telah diberi kewenangan khusus menangani perkara jinayat (pidana Islam) dan muamalah (termasuk sengketa ekonomi dan perbankan syariah) melalui Qanun Aceh yang disahkan oleh DPRA. Namun, hingga kini lembaganya belum memperoleh anggaran khusus dari Pemerintah Aceh untuk menjalankan tugas tersebut.

“Kami berharap agar ada kepedulian dari Komisi VII untuk menjaga dan merawat kekhususan Aceh ini ke depannya,” tutur Rafiuddin.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, menyatakan dukungannya terhadap Mahkamah Syar’iyah.

“Kami akan mendukung setiap upaya yang dilakukan Mahkamah Syar’iyah dalam penegakan hukum Islam di Aceh. Kami juga akan mengupayakan anggaran yang proporsional untuk mendukung tugas dan kewenangan mereka,” tegas Ilmiza.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Basuni, S.H., M.H., Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Munir, S.H., M.H., Dr. Amiruddin, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Dr. Muhammad Redha Valevi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang Yusnardi, S.H.I., M.H., dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Khaimi, S.H.I.

Dari pihak DPRA, hadir Wakil Ketua Komisi VII Romi Syahputra, S.E., serta anggota lainnya seperti Zamzami, Muhammad Wali, dan Sutarmi.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210303 WA0003 1050x525 1
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Pangdam IM, Kapolda Aceh, Kepala Pelaksana BPBA dan Kadis LHK Aceh, mengikuti rapat koordinasi penanggulangan bencana tahun 2021 oleh Presiden RI, Joko Widodo secara virtual di Meuligoe Gubernur, Banda Aceh, Rabu (3/3/2021). (Dok. Ist)

Saatnya Prioritaskan Mitigasi untuk Penanganan Bencana

Ustad Ba’asyir Bebas, Pengamat: Ada Pertanyaan, Kenapa Baru Sekarang?
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ustad Ba’asyir Bebas, Pengamat: Ada Pertanyaan, Kenapa Baru Sekarang?