e-KTP

e-KTP

Jakarta—Pemberlakuan denda Rp50 ribu bagi yang lambat buat e-KTP di Pekanbaru, menuai kecaman dari berbagai kalangan. Komisi II DPR menilai denda keterlambatan pengurusan e-KTP itu melanggar hukum dan wajib dilaporkan ke kepolisian.

“Nggak ada denda. Kalau sampai ada denda salah itu, mesti ada langkah penindakan karena itu melanggar hukum,”kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar, Minggu (6/5).

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, dia mengingatkan agar Pemda tak asal menarik denda kepada masyarakat yang terlambat mengurus e-KTP. Menurut Taufik sudah disepakati bahwa e-KTP akan diberikan kepada warga secara cuma-cuma.

“Itu tidak boleh, aturannya tidak boleh. e-KTP adalah langkah usaha pemerintah dan DPR dalam kaitan menjadikan pusat identifikasi penduduk. Dengan e-KTP itu seluruh hal-hal yang tidak diharapkan terjadi seperti seseorang bisa memiliki KTP dobel tidak terjadi. Ini adalah program yang sudah diputuskan bersama pemerintah dan DPR, pemberian e-KTP ini kan gratis,” tegas Taufik, Minggu (6/5).

Penerapan denda keterlambatan pengurusan KTP diberlakukan pada seluruh masyarakat di Pekanbaru. Siapapun warga yang telat memperpanjang KTP-nya didenda Rp 50 ribu sebulan. Atas denda tersebut masyarakat setempat akan melaporkan Walikota Pekanbaru ke Mendagri.

“Kita akan bawa masalah ini ke Mendagri untuk meminta peninjauan ulang atas lahirnya perda yang mengatur denda berbunga tersebut,” ujar Direktur Advokasi Publik, Rawa El Amady dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (5/5) di Pekanbaru.

Kemendagri merespon terkait pemberlakuan denda keterlambatan pembuatan e-KTP di Pekanbaru itu. Melalui juru bicara Reydonnyzar Moenoek, Kemendagri Gamawan Fauzi menyatakan, semestinya tak ada denda keterlambatan pembuatan e-KTP. Pihaknya juga tak pernah menyarankan.

Menurut Juru Bicara Kemendagri yang akrab disapa Donny, Kemendagri telah menyediakan blangko pembuatan e-KTP. Seharusnya untuk 172 juta pendaftar pertama gratis.

“Tidak ada alasan bagi Pemda untuk mengutip yang berkenaan dengan pembebanan masyarakat selagi dalam kerangka 172 juta pendaftar pertama. Itu gratis karena Kemendagri bekerjasama dengan pihak ketiga mencetak 172 juta blangko. Kalaupun mereka ke pusat pasti tersedia blangko, tidak ada alasan bagi pemda untuk mengutip,”kata Donny, Minggu (6/5/2012).

Namun, menurut Donny, bisa saja Pemda membuat aturan sendiri-sendiri dengan dalih agar masyarakat antusias mengurus e-KTP. Tapi semestinya Pemda tak boleh sembarangan membebani masyarakat.

“Bisa saja mereka berwacana untuk merubah saja Perda mereka jadi istilahnya denda keterlambatan untuk kepengurusan e-KTP itu lebih untuk mendorong masyarakat supaya mempercepat pengurusan e-KTP. Tapi kami tidak pernah menganjurkan,”jelasnya.

Selain itu sebenarnya masih tersisa banyak blangko pendaftaran. Mengingat batas akhir pendaftaran e-KTP periode pertama adalah Oktober 2012.

“Total dari tahun 2011- April 2012 sudah tercapai 72,2 juta penduduk. Padahal target kita sebetulnya hanya 67 juta penduduk yang mendaftar e-KTP. Ditargetkan pada Oktober 2012 nanti selesai 172 juta penduduk mendaftar e-KTP,”tandasnya.[dtc]

Komentar