PM, Banda Aceh – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menerima penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Simeulue, pada Jumat (29/1/2021).
Pelimpahan perkara tahun 2017 silam itu juga menyertakan barang bukti tahap dua, yakni pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Simeulue dengan pagu Rp10,7 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh, korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 miliar.
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf membeberkan, tersangka dalam pelimpahan tahap dua ini berjumlah lima orang, yakni AL, AH, IW, DA dan BF. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan kelas IIB Kajhu, Kabupaten Aceh Besar,” kata Yusuf. (*)
Belum ada komentar