Kejari Aceh Besar Menang Gugatan, Terpidana Kekerasan Seksual Kehilangan Hak Asuh

Kejari Aceh Besar Menang Gugatan, Terpidana Kekerasan Seksual Kehilangan Hak Asuh
Kejari Aceh Besar Menang Gugatan, Terpidana Kekerasan Seksual Kehilangan Hak Asuh

PM, Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mencetak sejarah dengan berhasil memenangkan gugatan pencabutan hak orang tua terhadap seorang ayah terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan anak dari pelaku kekerasan seksual di Indonesia.

Langkah hukum ini diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Aceh Besar berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Gugatan didaftarkan pada 13 Februari 2025 dengan Nomor Perkara 122/Pdt.G/2025/MS.Jth, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, serta ditangani oleh tim JPN yang terdiri dari Dikha Savana, Haris Akbar, Zoel Fadhlan, dan Muhammad Ikhsan.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim Mahkamah Syari’yah Jantho mengabulkan permohonan tersebut. Putusan ini mencabut hak orang tua dari terpidana dan sepenuhnya memberikan hak asuh kepada ibu kandung korban, Sdri. M. Keputusan ini memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban, berinisial VCA, yang sebelumnya berada dalam ketidakpastian hukum terkait hak asuh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadan, menegaskan bahwa keputusan ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual.

“Kami akan terus mengawal kasus-kasus serupa agar anak-anak korban mendapatkan perlindungan yang maksimal. Putusan ini menjadi preseden penting di Aceh dan semoga menjadi referensi bagi daerah lain dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Filman Ramadan.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh dalam sistem peradilan Indonesia agar anak-anak korban kekerasan seksual tidak lagi berada dalam kuasa pelaku. Kejari Aceh Besar berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi putusan ini dan memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mochammad Ardian Noervianto Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto (Foto: Liputan6.com)

Apa Kabar LPJ Pergub APBA 2020?