Kejaksaan Lhoksukon Beri Penyuluhan Narkoba Bagi Siswa SMA

PM,LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon memberikan penerangan hukum dan sosialisasi bahaya narkoba bagi siswa SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Selasa (8/3/16) di aula sekolah setempat. Selain itu juga para siswa diberi pemahaman akan dampak penggunaan narkoba bagi kesehatan.

Kepala Kejari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH,MH, melalui Kasi Intel, Erning Kosasih kepada Pikiran Merdeka menyebutkan, kegiatan yang mengusung tema ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ ini, dilakukan pihaknya untuk memberi pemahaman hukum yang sebenarnya bagi siswa.

“Dalam sosialisasi ikut dijelaskan tentang bahaya narkoba serta hukuman yang dijatuhkan bagi pemakai narkoba,” ujarnya.

Dikatakan Erning, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga membahas tentang hukum yang tidak mengenal usia.

Hadir juga Sri Afrianti dari Dinas Kesehatan Aceh Utara. Ia menjelaskan tentang ancaman narkotika terhadap kesehatan. Sementara itu, Jafaruddin dari Wartawan Cegah Narkoba (Wacana) menyoroti maraknya penggunaan narkoba di kalangan siswa di Aceh Utara.

“Narkoba dapat merusak masa depan, untuk itu jauhi narkoba,” pungkasnya. [PM004]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

1000593616
Pj Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Mellani Subarni, mengunjungi Posyandu Harapan Ibu dan membagikan makanan bergizi untuk bayi, balita serta ibu hamil, di Desa Santosa, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Rabu 5 Juni 2024. [Foto: Istimewa]

Bunda PAUD Aceh Sosialisasi Program Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan di Calang