Kejaksaan Lhoksukon Beri Penyuluhan Narkoba Bagi Siswa SMA

PM,LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon memberikan penerangan hukum dan sosialisasi bahaya narkoba bagi siswa SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Selasa (8/3/16) di aula sekolah setempat. Selain itu juga para siswa diberi pemahaman akan dampak penggunaan narkoba bagi kesehatan.

Kepala Kejari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH,MH, melalui Kasi Intel, Erning Kosasih kepada Pikiran Merdeka menyebutkan, kegiatan yang mengusung tema ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ ini, dilakukan pihaknya untuk memberi pemahaman hukum yang sebenarnya bagi siswa.

“Dalam sosialisasi ikut dijelaskan tentang bahaya narkoba serta hukuman yang dijatuhkan bagi pemakai narkoba,” ujarnya.

Dikatakan Erning, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga membahas tentang hukum yang tidak mengenal usia.

Hadir juga Sri Afrianti dari Dinas Kesehatan Aceh Utara. Ia menjelaskan tentang ancaman narkotika terhadap kesehatan. Sementara itu, Jafaruddin dari Wartawan Cegah Narkoba (Wacana) menyoroti maraknya penggunaan narkoba di kalangan siswa di Aceh Utara.

“Narkoba dapat merusak masa depan, untuk itu jauhi narkoba,” pungkasnya. [PM004]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 15 at 12.31.24
Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si didampingi Plt. Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M. Si meninjau kesiapan tempat acara maulid raya nabi besar Muhammad, SAW di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Jumat, 15/11/2024. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Pantau Persiapan Maulid Raya Pemerintah Aceh

Save syariat (Foto acehimage.com)
Save syariat (Foto acehimage.com)

Dua Wajah Syariat Islam