Tono Suratman terpilih kembali menjadi Ketua Umum KONI Pusat untuk periode 2015-2019 secara aklamasi dalam Musornas KONI ke-XII yang di ikuti 34 KONI se-Indonesia dan Pengurus Besar (PB) 58 cabang olahraga, 29 November 2015. ANTARA FOTO/

PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman terkait penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Tono dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KONI Pusat Tono Suratman sebagai saksi untuk tersangka EFH terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami soal prosedur dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Diduga sebagai pemberi, yaitu Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Iklan Duka Cita Thanthawi Ishak dari BPKA Dan SAMSAT

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan “fee” 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sebesar Rp3,4 miliar.

Sumber: Tempo

Komentar