Kasus Harun Masiku: Sekjen PDIP Hasto Resmi Jadi Tersangka KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sumber Foto: VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sumber Foto: VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

PM, Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Informasi ini diperoleh dari sumber internal KPK yang mengonfirmasi adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nama Hasto tercantum sebagai tersangka.

Sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 menyatakan bahwa Hasto diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku. Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024.

Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari upaya Harun Masiku, eks calon legislatif PDIP, untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang terpilih sebagai anggota DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, dengan uang Rp850 juta agar dapat ditetapkan sebagai pengganti.

Dalam pengembangan kasus ini, dua orang lainnya telah dijatuhi hukuman:

  1. Saeful Bahri – divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta.
  2.  Agustiani Tio Fridelina – divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Respons dan Klarifikasi

Hingga saat ini, PDIP belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar penetapan tersangka Hasto. Beberapa petinggi partai yang dihubungi belum merespons atau memberikan klarifikasi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga menyatakan akan mengecek informasi lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi.

Harun Masiku Masih Buron
Harun Masiku, buronan sejak lima tahun lalu, terus menjadi perhatian dalam kasus ini. Keterlibatannya dalam menyuap Wahyu Setiawan mencuat sebagai salah satu skandal yang menyeret sejumlah nama besar dalam partai dan institusi negara.

Kasus ini semakin menambah sorotan terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam lingkup partai politik.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tahun Ajaran 2016, Sekolah di Aceh Selatan Ajarkan Kurikulum Akhlak
Ustadz H Yusuf Mansur sedang menyampaikan ceramah Agama dihadapan ribuan masyarakat Aceh Selatan yang memadati lokasi acara Taman Pala Indah, Tapaktuan, Kamis (24/12) malam. Tabliq Akbar dengan menghadirkan da`i kondang asal Jakarta ini, digelar dalam rangka pembukaan pameran seni dan budaya memperingati hari Hari Ulang tahun (HUT) ke-70 Kabupaten Aceh Selatan yang jatuh tanggal 28 Desember 2015 serta dirangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1437 H. (Pikiran Merdeka/Hendrik Meukek)

Tahun Ajaran 2016, Sekolah di Aceh Selatan Ajarkan Kurikulum Akhlak

WhatsApp Image 2024 12 06 at 17.20.45 750x343
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Aceh, Teuku Aznal Zahri, hingga kini belum mempublikasikan daftar penerima bantuan rumah dhuafa sesuai instruksi yang disampaikan oleh Pj Gubernur Safrizal ZA beberapa waktu lalu. Foto: InfoAceh

Dinas Perkim Aceh Dinilai Mengabaikan Instruksi Pj Gubernur Terkait Publikasi Penerima Bantuan Rumah Dhuafa