Saifullah Abdulgani

PM, Banda Aceh – Pesawat Ultra Light Shark Aero yang dipakai Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, beberapa hari lalu, diyakinkan pihak Pemerintah Aceh bukan bagian dari gratifikasi. Hal itu disampaikan melalui juru bicaranya, Saifullah Abdulgani, Selasa (20/2).

Dalam upaya klarifikasinya, Saiful mengatakan, status pesawat tersebut berada di bawah pengelolaan manajemen Aceh Aero Club (AAC). “AAC merupakan club olah raga kedirgantaraan di bawah binaan FASI (Federasi Aero Sport Indonesia),” kata dia.

Baca: Pesawat Gubernur Aceh yang Mendarat Darurat Milik Lukman CM

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa AAC beranggotakan pemilik pesawat, pilot, dan pencinta olah raga kedirgantaraan. Setiap anggota dapat menggunakan atau memakai pesawat yang dikelola oleh AAC dan menanggung biaya operasional selama pemakaiannya.

“Karena pesawat tersebut digunakan oleh Pak Gubernur dan beliau sendiri sebagai pilotnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Pemerintah Aceh, maka biaya operasional pesawat seperti pertamax turbo dan oli mesin ditanggung oleh Pemerintah Aceh,” paparnya. Biaya tersebut akan dibayarkan setelah APBA 2018 dapat dipergunakan.

Saiful menambahkan, pembayaran biaya operasional pesawat ditujukan ke rekening AAC. Sedangkan biaya reparasi akan ditanggung oleh pabriknya karena pesawat masih berada dalam masa garansi.

“Jadi, tidak ada unsur gratifikasi maupun suap pada penggunaan pesawat Ultra Light Shark Aero (ACC ) oleh Bapak Gubernur Irwandi untuk memantau proyek-proyek Strategis Nasional ke sejumlah kabupaten/kota baru-baru ini,” ujar dia.

Komentar