PM, CALANG – Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk. Yusri S, secara tegas meminta PT Boswa Megalopolis untuk menyelesaikan persoalan HGU yang menurut laporan masuk dalam tanah dan rumah masyarakat.
Jika masalah tersebut belum selesai, maka Pemkab Aceh Jaya mengancam tak akan memperpanjang izin perusahaan tersebut pada tahun 2019 mendatang.
Baca: Garap Lahan di Luar HGU, Bupati Aceh Jaya akan Panggil Manajemen PT Boswa
“Jangan ada mimpi untuk melanjutkan kalau ini belum jelas. Karena kalau ini dilanjutkan sesuai HGU, maka semua tanah masyarakat dan rumah akan menjadi milik mereka,” ujar Yusri S kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Senin (19/3).
Yusri menegaskan, Pemda Aceh Jaya tidak akan berpihak kepada perusahaan yang tidak menguntungkan bagi rakyat. “Kami tegaskan, bahwa kami berpihak kepada masyarakat, tidak berpihak kepada perusahaan. Oleh sebab itu, setiap perusahaan harus ada keuntungan kepada masyarakat,” tegas Yusri.
Masih kata Yusri, izin PT Boswa Megalopolis akan berakhir bulan Maret 2019 mendatang. Jika dilihat sesuai dengan HGU, ada sekitar 6000 Ha lahan PT Boswa. Jika semuanya telah digarap, maka lahan dan rumah masyarakat akan menjadi milik PT Boswa.
“Untuk itu kami mintakan sebelum adanya perpanjangan harus menyelesaikan dulu masalh HGU tersebut. Nanti baru kita lihat kembali terkait izin,” ucap yusri
Selama 20 tahun lebih berdiri PT Boswa di Aceh Jaya, kata dia, tidak ada hasil yang diperoleh oleh masyarakat. “Bahkan dulu gara-gara lahan ada masyarakat yang dipenjara waktu demo,” ujarnya.
Terkait dengan laporan pihak LSM bahwa ada penggarapan lahan di luar HGU oleh PT Boswa Megalopolis, sambung Wabup, Pemkab Aceh Jaya akan membentuk tim untuk mengecek langsung ke lapangan.
“Jika itu benar adanya, maka kami mintakan kepada para pihak PT Boswa Megalopolis untuk dapat menyetop penggarapan dan menggembalikan dulu kepada Pemda Aceh Jaya, untuk dikembalikan kepada masyarakat,” terangnya.()
Belum ada komentar