PM, Pidie – Lembaga Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) menyoroti mental aparatur desa di Kabupaten Pidie yang kerap sekali melakukan studi banding ke Pulau Jawa tiap akhir tahun, dengan menghabiskan anggaran Rp 13 juta per orang.

Studi banding tersebut, menurut Ketua JARA, Iskandar Ar Rahman, dilakukan secara ilegal. “Pasalnya penggunaan anggarannya tidak dimusyawarahkan di tingkat gampong,” kata Iskandar, Senin (30/12).

Studi banding yang dilakukan elite desa tersebut, tambah dia, baru baru ini terjadi di beberapa kecamatan, seperti Keumala dan Indrajaya. Yang ia sesalkan, kunjungan selama tiga hari (17-22 Desember) lalu hanya untuk menghabiskan anggaran dengan melancong ke beberapa tempat wisata di Tangkuban Perahu dan Makam Cut Nyak Dien di Jawa Barat.

“Ini perlu diusut oleh pihak kepolisian,” desaknya.

Iklan Duka Cita Thanthawi Ishak dari BPKA Dan SAMSAT

Iskandar menekankan, perilaku tersebut jangan sampai membangun kesan bahwa mental aparatur desa di Pidie tak ubahnya seperti kelompok oportunis dengan modus menjadi geuchiek, Imum Mukim atau Tuha Peut untuk menguruk uang rakyat.

Ia juga menambahkan, padahal di sisi lain Bupati Pidie, Roni Ahmad, sebelumnya telah menginstruksikan larangan melakukan studi banding ke luar daerah, khususnya ke Pulau Jawa. “Namun larangan tersebut tidak diindahkan sama sekali pihak perangkat desa,” tandasnya. []

Komentar