Jaksa Agung Ungkap Alasan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Menjadi Buntu

Burhanuddin Jaksa Agung
Jaksa Agung RI Burhanuddin [Foto: Istimewa]

PM, Palembang – Salah satu kebijakan yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Indonesia adalah penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa kini. Penyelesaian dugaan pelanggaran HAM tersebut sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung RI Burhanuddin ketika melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis, 25 November 2021. Dia turut didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Burhanuddin pada kesempatan pengarahannya di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut turut menyampaikan secara khusus kebijakan Jaksa Agung, terkait penuntasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat masa kini.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020, bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum. “Oleh karena itu, baik-buruknya penegakan sangat diwarnai oleh kebijakan-kebijakan penegakan hukum kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat,” kata Jaksa Agung lagi.

Selain itu, kata dia, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dan keadilan serta mengatasi kebuntuan yang terjadi, maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM Berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM. Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini,” kata Jaksa Agung.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait