Jakarta—Pihak Istana Kepresidenan memandang positif diperbolehkannya bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bisa berkibar di Aceh. Namun ada catatan yang perlu diketahui.

Staf Ahli Kepresidenan bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga mengatakan bendera GAM itu bukan dimaknai sebagai identitas negara di Aceh. Melainkan identitas budaya dan sejarah masa lalu.

“Memiliki dan memelihara identitas kultural merupakan sesuatu yang wajar di masyarakat majemuk, dan sebaiknya berhenti di situ. Membangun identitas politik baru, di luar yang telah kita miliki sebagai bangsa bersatu, jelas hanya menimbulkan suasana tidak enak di banyak tempat, di pusat dan daerah lain,” kata Daniel di Jakarta, Rabu (27/3).

Daniel menjelaskan Aceh merupakai daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah pusat. Otonomi itu terletak di peraturan daerah. Salah satunya dengan membuat qanun sendiri. Salah satu qanun itu memperbolehkan bendera GAM berkibar di Aceh.

“Aceh, sejak awal menginginkan bahwa otonomi khusus merupakan pengakuan sifat khusus. Sekaligus penghormatan terhadap rakyat Aceh atas keputusan politik di Helsinki. Perbedaan dengan cara damai. Jelas semua capaian yang luar biasa. Semua pihak terikat sepirit itu, dan memakainya kesempatan, untuk memajukan kesejahteraan umum di Aceh,” jelas Daniel.

Sebelumnya, bendera GAM disahkan menjadi bendera resmi pemerintah Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Lambang Buraq-Singa milik GAM juga disahkan sebagai lambang Aceh. Aturan tentang bendera dan lambang Aceh itu dituangkan dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013. Pengesahan lambang dan bendera Aceh itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPRA pada Jumat (22/3) pekan lalu.[jaringnews]

Komentar