PM, Banda Aceh – Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin mengingatkan kepala sekolah agar tidak memegang uang atau menyimpan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke dalam rekening pribadi.
“Itu menyalahi aturan dan berpotensi terjadinya tidak pidana korupsi. Kecuali uang itu milik pribadi,” kata Jamaluddin, saat membuka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS, di Aula SMKN 3 Kota Langsa, Kamis lalu (16/2/2023).
Setelah dana BOS diterima dari transfer rekening umum negara ke rekening sekolah, kata dia, biarkan saja dana tersebut dikelola oleh bendahara sesuai ketentuan yang ada.
Sebagai kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah harus dapat memastikan agar pembayaran yang dilakukan melalui CMS atau melalui rekening ke rekening. Hal ini mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana BOS.
“Perlu manajemen risiko dalam pengelolaan anggaran, jika ini dilakukan maka kita akan terhindar dari penyalahgunaan yang dapat menjerat kita pada tindak pidana korupsi,” kata Jamaluddin.
Jamaluddin mengaku maklum jika masih banyak kepala sekolah yang belum mengerti betul dengan tata laksana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS. Dia berharap, setelah sosialisasi ini tidak ada lagi ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan uang negara itu.
“Kalau masih ada temuan setelah kami turun ini, maka kami juga tidak tahu lagi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” katanya.
Kasus dana BOS ini, kata Jamaluddin, bukan hanya menjadi perhatian di Aceh, tapi telah menjadi perhatian nasional bahkan menjadi perhatian presiden. Karena ini persoalan dana BOS masuk dalam rakor pengawasan kementerian. [*]
Belum ada komentar