KIP Aceh

KIP Aceh

Banda Aceh—Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak akan menggunakan kuasa hukum untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pemilukada Aceh 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

“Hingga saat ini kami belum mempersiapkan kuasa hukum. Kami akan menghadapi persidangan gugatan itu sendiri,” kata anggota KIP Aceh Zainal Abidin kepada Pikiran Merdeka, Minggu (22/4).

Sidang gugatan yang diajukan pasangan calon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil Pemilukada, kata dia, nantinya akan Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh. “Di KIP kan ada Divisi Hukum dan Pengawasan, merekalah yang akan menjawab semua pertanyaan dalam sidang MK,” ujarnya.

Menurut Zainal, sejauh ini KIP Aceh hanya mempersiapkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilukada Aceh. Selain itu, KIP juga sedang mempelajari tuntutan yang dilaporkan oleh pasangan calon ke MK. “Semua sedang  kita persiapkan, termasuk mempelajari poin-poin yang dilaporkan ke MK,” pungkas Zainal.

Seperti diketahui, pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Calon gubernur Aceh dari jalur independen ini menolak hasil pemilihan 9 April 2012 karena dinilai sarat kecurangan.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Irwandi-Muhyan ke bagian pendaftaran di Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/4) sekira pukul 16.20 WIB. “Kami mengajukan gugatan ke MK dikarenakan ada sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilukada gubernur/wakil gubernur beberapa waktu lalu,” kata Sayuti Abubakar SH, kuasa hukum Irwandi-Muhyan kepada Pikiran Merdeka.

Berkas yang diserahkan ke MK tersebut, kata Sayuti, terdiri dari permohonan dan daftar bukti pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilukada 2012. “Di antaranya kami meminta MK untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KIP nomor 38 tentang penetapan calon gubernur/wakil gubernur terpilih,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sayuti, pihaknya juga mengajukan permohonan dilakukan Pemilukada ulang di Aceh tanpa mengikutsertakan Partai Aceh (PA). “Kami meminta dilaksanakan Pemilukada ulang di Aceh selambat-lambatnya 3 bulan dari sekarang, tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut lima (Zaini-Muzakir),” tegasnya.[zal]

Komentar