Fakultas Hukum Unsyiah Gelar Diskusi Publik Membahas UU MD3

Fakultas Hukum Unsyiah Gelar Diskusi Publik Membahas UU MD3
Fakultas Hukum Unsyiah Gelar Diskusi Publik Membahas UU MD3

Banda Aceh – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unsyiah menggelar diskusi publik membahas Undang-Undang MD3, di aula Fakultas Hukum Unsyiah, Rabu (21/3).

Dalam kegiatan bertema ”Revisi UU MD3: Quo Vadis Demokrasi di Indonesia” ini, LKBH FH Unsyiah menghadirkan enam narasumber, masing-masing Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional RI (IKAL) Komisariat Aceh, A. Hamid Zein, S.H., M. Hum, sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum – (IKAKUM) Unsyiah yang juga Sekretaris DPR Aceh.

Acara ini juga menghadirkan pembicara dari Ketua PERADI DPC Banda Aceh, Zulfikar Sawang, S.H. Lalu ada Chandra Darusman, S.H, M.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, akademisi Hukum Tata Negara Zainal Abidin, S.H., M.Si.,M.H, dan intelektual muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zulfata, SUD., M.Ag.

“Dalam melaksanakan layanan konsultasi dan bantuan hukum tersebut, LKBH FH Universitas Syiah Kuala melakukan dalam bentuk Bedah Kasus, Seminar/Diskusi Publik/Workshop, dan lainnya,” kata ketua LKBH, Kurniawan S, SH, LL.M.

Sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berbasis Kampus, LKBH FH Unsyiah memberikan beberapa jenis layanan, yaitu : konsultasi hukum, bantuan hukum dan pelatihan keterampilan hukum.

Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, LKBH FH Unsyiah juga bermitra dengan beberapa institusi dan kelembagaan terkait diantaranya Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Unsyiah, Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL) RI Komisariat Aceh, PERADI DPC Banda Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Ikatan Keluarga Alumni Hukum (IKAKUM) Unsyiah, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas.

Dalam kata sambutannya, dekan Fakultas Hukum Unsyiah Prof. Dr. Ilyas menyampaikan, bahwa keberadaan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang disingkat MD3 yang telah dibentuk tentunya dapat menjadi dokumen penting bagi insan cendikia kampus.

“Ini guna dapat menganalisis apakah subtansi perubahan UU tersebut membawa kondisi demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik dan bermartabat, atau justru membawa kemunduran bagi perkembangan demokrasi di Indonesia si masa mendatang,” kata Ilyas.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur keterwakilan, diantaranya para mahasiswa Strata 1 FH Unsyiah, mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) FH Unsyiah, mahasiswa Doktor Ilmu Hukum (DIH) FH Unsyiah, Kantor Perwakilan Kementerian Pertahanan Provinsi Aceh Kol. Mar. Jhony Agoesta, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Kantor Perwakilan Aceh, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Badan Kesbanhpol Limmas Aceh Mahdi Effendi, serta sejumlah perwakilan dari unsur lainnya. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

TA Khalid : Mualem Itu Perekat dan Bisa Menciptakan Keamanan Aceh
Orasi Politik Ketua DPD Gerindra Aceh, H.Ir.TA.Khalid, MM, pada acara pengukuhan Bapilu dan sayap Gerindra Aceh Utara dan Lhokseumawe, di Ruang Pertemuan Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Senin (24/2/2014) (Pikiran Merdeka I Fahrizal Salim)

TA Khalid : Mualem Itu Perekat dan Bisa Menciptakan Keamanan Aceh