Enam Koruptor Aceh Diusulkan Dapat Remisi Umum

Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman | Foto: Istimewa

PM, Banda Aceh – Kanwil Kemenkumham Aceh mengusulkan pemberian remisi umum untuk enam koruptor yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Aceh. Usulan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemberian remisi untuk 4.939 napi kasus lain dalam rangka memperingati HUT RI pada 17 Agustus 2021 ini.

“Ada enam narapidana yang diberikan remisi karena memenuhi syarat telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang subsider atau uang pengganti,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menjawab pikiranmerdeka.co, Kamis, 12 Agustus 2021.

Ke enam napi tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapat Remisi Umum I Hari Kemerdekaan RI tersebut masing-masing berasal dari Lapas Kelas IIB Langsa sebanyak empat orang, Lapas Kelas IIB Bireuen satu orang dan Lapas Kelas III Lhoknga sebanyak satu orang.

Selain narapidana koruptor, Kemenkumham Aceh juga mengusulkan pemberian remisi kepada napi kasus pelecehan seksual termasuk pidana umum. “(Mereka) mendapat remisi setelah menjalani 6 bulan masa pidana sejak ditahan. Besar remisi bagi narapidana dari 1 bulan hingga enam bulan,” lanjut Meurah Budiman.

Persetujuan pemberian remisi terhadap narapidana Aceh menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS). Ada beberapa syarat yang diberikan agar para narapidana mendapat kesempatan memperoleh remisi umum, antara lain berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa hukuman.

Berikut rekapitulasi jumlah narapidana dana anak pidana yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2021 berdasarkan data Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Aceh:

Data Napi usulan remisi

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait