PM, Blangpidie – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya, mulai memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2017 di gampong Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee.
Kejari Abdya melalui Kasi Intel, Dasril A Yusdar mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak Senin lalu.
“Kita mulai periksa mereka sebagai saksi, jika ditemukan ada kerugian negara nantinya akan kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” sebut Dasril, Selasa (7/8).
Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur Gampong Gelanggang Gajah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi kasus ini sudah cukup lama mengambang dan tidak bisa lagi diselesaikan dengan jalur mediasi.
“Kita akan panggil semua pihak untuk dimintai keterangan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2017 tahap pertama yang diduga disalahgunakan,” ungkap Dasril.
Hasil audit kas yang dilakukan dinas terkait menjadi acuan bagi Kejari untuk mengusut tuntas kasus yang telah menghambat pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di gampong Gelanggang Gajah itu.
“Kita terus mendalami kasus ini, jika ditemukan kejanggalan akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Dasril A Yusdar. []
Reporter: Armiya
Belum ada komentar