Dua Elang Brontok Asal Rumah Dinas Wagub Aceh Gagal Dilepasliarkan

DSC 0652
Ilustrasi elang (Foto: Boy Nashruddin Agus)

PM, Banda Aceh – Dua dari enam ekor burung elang brontok gagal dilepasliarkan oleh Balai Konservsasi Daya Alam (BKSDA) di kawasan wisata konservasi Uyem Gayo, Kampung Hakim Balee Bujang, Aceh Tengah pada Minggu, 19 September 2021 kemarin. Sementara empat sisanya berhasil kembali ke habitat alami predator puncak di angkasa tersebut.

“Ke enam burung elang brontok ini merupakan hasil penyerahan secara sukarela dari rumah Dinas Wagub Aceh pada Maret 2021 lalu,” ujar Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, Senin, 20 September 2021 siang.

Selama ini, menurut Agus, keenam burung elang brontok tersebut dititip di Lembaga Konservasi Taman Rusa Aceh Besar. Pelepasliaran elang-elang tersebut dilakukan dalam rangka memeringati Hari Konservasi Alam Nasional 2021.

Agus menyebutkan alasan dua elang brontok yang gagal dilepasliarkan tersebut lantaran belum beradaptasi dengan baik dengan habitat alami. “Saat dilepasliarkan, ada elang yang berkelahi, jadi kemungkinan elang yang dalam sangkar tidak berani keluar,” kata Agus.

Dia mengatakan ke enam ekor elang yang dilepasliarkan itu jenis brontok hitam dan brontok putih. Seperti diketahui, elang brontok merupakan salah satu jenis burung pemangsa anggota suku Accipitridae. Para falconer juga menyebut elang ini dengan Changeable Hawk Eagle (CHE), yang namanya diambil dari bahasa Inggris. Sementara nama ilmiah elang tersebut adalah Spizaetus cirrhatus.

Elang jenis ini merupakan salah satu penjelajah yang luas, karena sering dijumpai di kawasan Asia Selatan seperti di India dan Sri Lanka, tepi tenggara Himalaya, terus ke timur dan selatan melintasi Asia Tenggara hingga Philipina dan Indonesia.

Khusus Indonesia, elang jenis ini dapat ditemukan di wilayah Pulau Sumatra, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Sunda Besar.

Elang brontok masuk dalam jenis burung pemangsa berukuran besar. Panjang tubuh elang jika diukur dari ujung paruh hingga ujung ekor mencapai 60-72 cm. Sementara rentang sayap sekitar 127-138 cm dan berat tubuh sekitar 1,2 hingga 1,9 kilogram. Elang brontok terdapat tiga jenis, yaitu brontok hitam atau dikenal changeable hawk eagle dark morph atau CHE-DM, brontok putih (hawk eagle light morph alias CHE-LM), dan elang brontok cokelat atau changeable hawk eagle pale morph alias CHE-PM.

Agus mengatakan dua ekor elang brontok yang gagal lepas liar tersebut akan kembali direhab. Namun, sisa elang yang berasal dari rumah dinas Wagub Aceh tersebut dijanjikan akan kembali dilepasliarkan jika nantinya sudah mampu beradaptasi dengan alam.

Selain itu, Agus mengatakan pelepasliaran elang brontok sengaja dilakukan kawasan wisata konservasi Uyem Gayo, Kampung Hakim Balee Bujang, Aceh Tengah. Kawasan itu disebut cocok dengan habitat alami elang brontok yang berada di bawah 1.600 mdpl.

BKSDA Aceh juga menyebutkan masih memiliki beberapa jenis elang lain, selain elang brontok yang berasal dari rumah dinas Wagub Aceh. Diantaranya adalah elang laut, yang juga dijadwalkan akan dilepasliarkan.

“Ada elang laut juga, kemarin tidak kita lepasliarkan di sana (Aceh Tengah) karena bukan habitat alaminya. Saat ini elang-elang itu masih direhabilitasi dan kemungkinan akan dilepasliarkan di kawasan Geurutee di masa mendatang,” kata Agus Arianto.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Demo Korban Konflik
Ratusan korban konflik berunjuk rasa di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (23/4). Massa menuntut dana pembangunan rumah, sebagai kompensasi atas rumah yang dibakar saat konflik dulu.(PIKIRAN MERDEKA/HERI JUANDA)

Indonesia Pertanyakan Laporan HAM Soal Aceh