Dua DPO Tambang Ilegal di Aceh Barat Serahkan Diri ke Polisi

Dua DPO Tambang Ilegal di Aceh Barat Serahkan Diri ke Polisi
Tersangka DW (44) dan TH (34) saat Konferensi Pers di Mapolres Aceh Barat, Kamis (21/6). (PM/AIDIL FIRMANSYAH)

PM, Meulaboh – Sebanyak 2 orang tersangka perusakan hutan lindung di Aceh Barat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres setempat, kini menyerahkan diri, Kamis (21/6).

Sebelumnya pada awal tahun 2018 lalu pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah penambang ilegal di Kecamatan Pante Ceureumen. Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Barat mengamankan sejumlah ekskavator (beko) di kawasan pedalaman kecamatan tersebut.

Beko-beko itu diamankan karena diduga ikut dioperasikan pemiliknya dalam aksi penambangan emas liar, yang eksesnya makin meresahkan karena merusak lingkungan yang merupakan kawasan hutan lindung.

Kedua pelaku yang selama ini masuk dalam DPO Polres Aceh Barat yakni DW (44), warga Gampong Manjeng, Kecamatan Pante Ceureumen. Ia menyerahkan diri sebelum Idul Fitri. Seorang lagi  TH (34) warga Gampong Canggai, Pante Ceureumen, kabupaten setempat yang ikut menyerahkan diri usai lebaran.

Kapolres Aceh Barat, AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kabag Ops Kompol Aditya dan KBO Reskrim Ipda P Panggabean mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayai Polri sehingga kedua pelaku menyerahkan diri.

“Keberhasilan ini merupakan suatu prestasi kepada pihak kepolisian di Aceh Barat, karena kepercayaan masyarakat, sehingga kedua pelaku DPO menyerahkan diri kepada polisi karena menyadari akan kesalahannya,” kata Bobby di Mapolres Aceh Barat saat koferensi pers.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Gunung Amak dan Sungai Awee, pada awal tahun 2018 akan terus dilakukan pengembangan.

Polisi juga sudah mengamankan dua unit alat berat sebagai alat bukti dengan merek Hitachi05 G serta sebuah alat berat lainnya bermerek Kobelco Hydrowlid tipe YN 12-T8069, SK-200-8 warna hijau. Barang bukti itu saat ini berada di Polsek Kecamatan Pante Cermen.

“Kedua alat berat ini sudah disita pada tanggal 2 Mei 2018 dan telah mendapatkan persetujuan sita dari Pengadilan Negeri Meulaboh,” ungkap Kapolres

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Agara, setiap pelaksanaan kegiatan harus disertai izin dan dilarang keras merambah hutan secara ilegal. “Jika tidak ingin berakhir di jeruji besi maka lebih baik untuk mematuhi aturan,” tegurnya.

Para tersangka dijerat pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka kini telah mendekam di Rutan Mapolres Aceh Barat. Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait